Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belanja Pegawai Daerah Akan Dibatasi Maksimal 30 Persen dari APBD

Batasan belanja pegawai bakal diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Nantinya, pemerintah daerah harus mengikuti batasan tersebut.

RUU juga mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen.

"Memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU seperti anggaran pendidikan maupun dalam UU yang lain, termasuk batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur layanan publik," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).

Bendahara Negara ini menjelaskan, batasan belanja pegawai merupakan cara pemerintah pusat menguatkan dan mendisiplinkan belanja tiap daerah dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Penajaman alokasi belanja daerah ini ditujukan untuk tiga poin penting.

Selain mengendalikan belanja pegawai dan menguatkan belanja infrastruktur, poin lainnya adalah mengutamakan belanja daerah yang fokus pada layanan dasar publik, dan pemenuhan amanat alokasi belanja minimum untuk pendidikan dan kesehatan.

"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," ucap Sri Mulyani.

Hingga kini, belanja daerah memang masih bertumpu pada belanja pegawai, bukan belanja modal. Sri Mulyani menjabarkan, rata-rata belanja pegawai serta belanja barang dan jasa mencapai 59 persen dari total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir.

Hal ini membuat disparitas atau kesenjangan antar-daerah makin tinggi. Menurut survei BRIN tahun 2021, ada 60 persen daerah memiliki indeks daya saing yang sedang atau rendah.

Tak heran, kolaborasi antara-daerah ataupun dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, dan daya competitiveness masih sangat terbatas.

"Kita melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dengan indikasi besarnya belanja birokrasi," ucap Sri Mulyani.

Namun, wanita yang akrab disapa Ani ini memahami bahwa kebijakan minimum belanja pegawai tidak bisa serta-merta diimplementasi. Perlu ada masa transisi mengingat kesenjangan antar-daerah masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, pihaknya masih merumuskan tahap-tahap tersebut bersama dengan Komisi XI DPR RI.

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi, dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/09/13/152000526/belanja-pegawai-daerah-akan-dibatasi-maksimal-30-persen-dari-apbd

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke