Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sengketa Lahan Sentul City Vs Rocky Gerung, Ini Kata BPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk mengirim somasi kepada akademisi UI yang juga pengamat politik, Rocky Gerung.

Somasi dilayangkan emiten berkode BKSL ini karena menganggap Rocky Gerung bersama beberapa warga lainnya menempati lahan perusahaan yang berstatus HGU.

Dikutip dari Kompas TV, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya akan mengecek ke lapangan dan memeriksa dokumen HGB yang diklaim Sentul City terkait sengketa lahan tersebut. 

BPN juga akan meneliti dokumen kepemilikan lahan dari masyarakat yang selama ini menempati lahan tersebut dari sisi aspek yuridis.

Taufiqulhadi bilang, Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah.

Kedua, penguasaan secara fisik. Jika dalam kasus ini PT Sentul City Tbk mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya Taufiqulhadi yang juga Juru Bicara Kementerian ATR/BPN.

Taufiqulhadi juga berpesan kepada masyarakat untuk menghindari kasus sengketa lahan ketika akan membeli tanah dengan lebih teliti, apakah tanah tersebut bersengketa atau tidak agar ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

"Di beberapa wilayah memang banyak permasalahan sengketa yang melibatkan mafia tanah dan tiba-tiba tanah sudah berpindah tangan ke pihak lain, maka di sini masyarakat harus lebih selektif lagi dalam membeli tanah," imbau Taufiqulhadi.

Sementara itu dikutip dari Tribunnews, Rocky Gerung menyebut PT Sentul City Tbk telah menyerobot kepemilikan tanah yang sudah dibelinya secara sah. Ia pun yakin bisa menyelesaikan persoalan tanah tersebut dengan mudah.

Jika menggugat balik perusahaan pengembang itu, ia akan menggugat sebesar Rp 1 triliun.

Nominal itu diukur Rocky Gerung dari banyaknya kenangan di rumah itu, yang pernah dikunjungi beberapa tokoh nasional, seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah hingga aktivis lainnya.

"Kalau saya gugat balik, saya gugat Rp 1 triliun. Dan Rp 1 itu hak biaya materialnya. Harga immaterialnya yang Rp 1 triliun karena di situ akan banyak memori percakapan intelektual, banyak kenangan," ucap Rocky Gerung.

Menurutnya, rumah itu sangat berharga dari sisi kenangannya. Bahkan, kata Rocky Gerung, sejumlah tokoh yang pernah datang, ingin kembali lagi mengunjungi rumahnya.

Tak sendirian, ancaman penggusuran itu juga menimpa hunian milik warga sekitar rumah Rocky Gerung. Bahkan, sudah ada beberapa rumah milik tetangga yang dirobohkan.

"Udah dari seminggu lalu. Udah ada 10 rumah yang digusur. Itu sebetulnya satu lembah diklaim sama Sentul City," ujar Rocky Gerung.

https://money.kompas.com/read/2021/09/13/205537926/sengketa-lahan-sentul-city-vs-rocky-gerung-ini-kata-bpn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke