Hal ini sesuai dengan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.
Dari regulasi tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten/kota, Level 3 di 82 kabupaten /kota, dan Level 2 di 43 kabupaten /kota.
Berikut daerah yang masih berstatus PPKM Level 4:
Sedangkan daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:
Perubahan level PPKM
Jika dibandingkan dengan sebelumnya,daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan dari Level 4 ke Level 3 yaitu:
Sedangkan daerah yang mengalami perubahan PPKM dari Level 3 ke Level 2 yaitu:
Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota adalah Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; Kab Wonosobo, Kab Tegal, Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.
https://money.kompas.com/read/2021/09/14/112653526/ingat-3-daerah-di-jawa-bali-masih-berstatus-ppkm-level-4