Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembukaan Bioskop di Jawa-Bali: Wajib Pakai PeduliLindungi

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.

Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Wilayah yang boleh membuka bioskop

Daftar wilayah yang boleh membuka bioskop adalah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.


Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:

  1. Kab Serang
  2. Kab Pandeglang
  3. Kab Lebak
  4. Kab Kuningan
  5. Kab Sukabumi
  6. Kab Pangandaran
  7. Kab Majalengka
  8. Kota Banjar
  9. Kab Karawang
  10. Kab Indramayu
  11. Kab Cianjur
  12. Kab Ciamis
  13. Kab Subang
  14. Kab Garut
  15. Kab Pati
  16. Kab Temanggung
  17. Kab Rembang
  18. Kab Pemalang
  19. Kab Kudus
  20. Kota Tegal
  21. Kota Semarang
  22. Kota Pekalongan
  23. Kab Kendal
  24. Kab Banjarnegara
  25. Kab Semarang
  26. Kab Pekalongan
  27. Kab Jepara
  28. Kab Grobogan
  29. Kab Blora
  30. Kab Batang
  31. Kab Demak
  32. Kab Banyuwangi
  33. Kab Pasuruan
  34. Kab Jember
  35. Kota Kediri
  36. Kab Jombang
  37. Kab Tuban
  38. Kab Sumenep
  39. Kab Sampang
  40. Kab Probolinggo
  41. Kab Pamekasan
  42. Kota Pasuruan
  43. Kab Bojonegoro

https://money.kompas.com/read/2021/09/14/124420126/aturan-pembukaan-bioskop-di-jawa-bali-wajib-pakai-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke