Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah pun mengatur sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat, diantaranya adalah terkait perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada beleid yang diperbaharui per 14 September 2021 itu, diatur bahwa untuk daerah dengan PPKM level 4 ketentuan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.

Hal itu berlaku pada transportasi umum yang mencakup kendaraan umum dan angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental.

Sementara ketentuan pada daerah dengan PPKM level 3 kapasitas penumpangnya maksimal 70 persen dan pada daerah PPKM level 2 kapasitas penumpangnnya bisa mencapai 100 persen.

Selain itu, sepanjang perjalanannya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain, syarat perjalanan yang berlaku baik di daerah PPKM level 4, level 3, maupun level 2, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, diiwajibkan pula menunjukkan hasil negatif Covid-19, setidaknya dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan itu berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Sehingga ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Di sisi lain, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin Covid-19. Selain itu, selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

https://money.kompas.com/read/2021/09/14/145020526/ppkm-jawa-bali-belanjut-simak-syarat-perjalanan-transportasi-darat-dan-laut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke