Mengutip Harian Kompas, Rabu (15/9/2021), beberapa pihak yang dipanggil berasal dari keluarga Bakrie, yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.
Bersama dua keluarga Bakrie, Satgas BLBI memanggil Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton Setianto. Satgas akan menagih utang kepada mereka dengan total mencapai Rp 22,6 miliar.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 22.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," sebut pengumuman yang ditandatangi Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Satgas meminta keluarga Bakrie dkk datang pada Jumat (17/9/2021) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda, debitor tersebut perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Sementara di pengumuman lain, satgas memanggil pula beberapa debitur yakni Thee Ning Khong, The Kwen Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, Eddy Heryanto Kwanto, dan Mohammad Toyib.
Masing-masing utang yang ditagih sebesar Rp 90,66 miliar atas nama The Ning Khong, utang Rp 63,23 miliar atas nama The Kwen Le, dan utang Rp 86,34 miliar atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk.
Selain itu ada utang Rp 69,08 miliar atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama, dan utang Rp 69,33 miliar atas nama debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Satgas meminta mereka datang di hari yang sama, yakni pada Jumat (17/9/2021) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
https://money.kompas.com/read/2021/09/15/075222126/satgas-blbi-panggil-keluarga-bakrie