Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik, termasuk pula lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.

"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, seiring dengan adanya varian baru Covid-19 yakni varian Mu, Kemenhub menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan.

Adapun pada masa penerapan PPKM 14-20 September 2021, syarat perjalanan yang diterapkan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian mengacu pula pada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adita mengatakan, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :


  • Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai PPKM level 4, persyaratannya yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, sementara untuk moda transportasi lainnya bisa dengan antigen 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan-aturan perjalanan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Lalu SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian, serta SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

https://money.kompas.com/read/2021/09/15/082844226/aplikasi-pedulilindungi-jadi-syarat-perjalanan-selama-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke