Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Lelang Sukuk Negara Pekan Depan, Ini Tingkat Imbalannya

Kali ini, lelang yang akan dilakukan yakni Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk dengan target indikatif sebesar Rp 10 triliun.

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Lelang sukuk terdiri dari 6 seri surat utang yaitu SPN-S 08032022 (reopening), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028
(reopening).

Adapun imbalannya yaitu SPN-S 08032022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS030 (5,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS028
(7,75 persen).

Tanggal jatuh tempo keenam sukuk yaitu 8 Maret 2022 (SPN-S 08032022), 15 Juli 2024 (PBS031), 15 Juli 2026 (PBS032), 15 Juli 2028 (PBS030), 15 Maret 2034 (PBS029), dan 15 Oktober 2046 (PBS028).

Lelang sukuk akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/15/131856726/pemerintah-lelang-sukuk-negara-pekan-depan-ini-tingkat-imbalannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke