Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selasa Pekan Depan, Pemerintah Bakal Tarik Utang Baru Rp 10 Triliun

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menjelaskan, seri sukuk yang akan dilelang adalah seri SPN-S dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

"Lelang dibuka hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang," tulis DJPPR dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Untuk seri SPN-S 08032022, kupon bersifat diskonto dengan tanggal jatuh tempo 8 Maret 2022. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Sementara untuk seri PBS031, PBS032, PBS030, PBS029, dan PBS028, kuponnya adalah 4 persen; 4,87 persen; 5,87 persen; 6,37 persen; dan 7,75 persen.

Masing-masing tanggal jatuh temponya yakni 15 Juli 2024, 15 Juli 2026, 15 Juli 2028, 15 Maret 2034, dan 15 Oktober 2046. Alokasi pembelian non-kompetitif sebesar 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

"Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN," ucap DJPPR.

Lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Adapun seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021.

"Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian berupa Barang Milik Negara," jelas DJPPR.

Kemudian, dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," pungkas DJPPR.

https://money.kompas.com/read/2021/09/16/101950326/selasa-pekan-depan-pemerintah-bakal-tarik-utang-baru-rp-10-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke