Berbeda dengan waktu normal sebelum ada pembatasan, dengan adanya kebijakan baru ini, perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara (PLBN) tertentu saja.
Artinya, kini tidak semua bandara dan pelabuhan di Indonesia bisa melayani perjalanan internasional untuk orang-orang yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menerbitkan aturan untuk membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Pembatasan dilakukan melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 Tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 Tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 Tahun 2021).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan mengenai masa berlaku aturan tersebut yang tidak diterapkan secara serentak.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/9/2021).
Pembatasan perjalanan internasional ke Indonesia dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini sekaligus untuk melakukan antisipasi dan pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 termasuk varian Mu (B.1.621) agar tak masuk ke Indonesia.
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya,” kata Adita.
“Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” sambungnya.
Adapun ketentuan baru yang diberlakukan untuk syarat perjalanan internasional adalah terkait tes PCR. Selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan, tes PCR juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik itu di pelabuhan, bandara maupun PLBN.
Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, serta lain-lain.
Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2021/09/16/112325526/perjalanan-internasional-dibatasi-cuma-bisa-lewat-bandara-dan-pelabuhan-ini
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan