Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Selain meterai tempel, dalam aturan baru tersebut diatur juga tentang meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

PP 86/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dalam aturan tersebut, Pasal 1 menjelaskan mengenai apa itu meterai dan jenis-jenis meterai yang akan berlaku di Indonesia. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Selanjutnya, jenis-jenis meterai disebutkan pada Pasal 1 ayat 3-5 sebagai berikut:

Adapun penentuan standardisasi meterai dilakukan dengan menentukan:

  • ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
  • kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
  • unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.

Proses pencetakan meterai

Aturan tersebut menegaskan bahwa penentuan jumlah meterai yang akan dicetak atau dibuat dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan bea meterai, serta ketersediaan meterai.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai dijelaskan pada Pasal 4 PP 86/2021. Disebutkan, pencetakan atau pembuatan meterai dilaksanakan untuk menjamin tersedianya meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran bea meterai.

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Nantinya, Perum Peruri melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pencetakan meterai tempel merupakan kegiatan paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan bahan baku;
  • penentuan teknik cetak; dan
  • pencetakan.

Sedangkan pembuatan meterai elektronik merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
  • pembuatan

Sementara itu, untuk meterai dalam bentuk lain, pencetakan atau pembuatannya dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan.

Distribusi dan penjualan meterai

PP 86/2021 juga mengatur distribusi meterai yang merupakan kegiatan penyaluran meterai ke tempat penjualan meterai. Hal ini tertuang pada Pasal 7 aturan tersebut.

Dalam melaksanakan distribusi Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Sedangkan untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi meterai tempel dan meterai elektronik melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan penugasan tersebut, Perum Peruri (Persero) bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.

Pihak lain sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri (Persero).

Sementara itu, Pasal 10 regulasi ini mengamanatkan, penjualan meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh:

  • PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
  • pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
  • pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 19 Agustus 2021. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan PP 86/2021.

https://money.kompas.com/read/2021/09/16/132749126/aturan-penjualan-meterai-elektronik-diteken-jokowi-kapan-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke