Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Minta Bantuan Komnas HAM, Eks Karyawan Merpati: Kami Ingin Kejelasan Hak Pesangon

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau maskapai Merpati belum memenuhi hak-hak eks karyawannya, berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai senilai Rp 318,17 miliar dan hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dana Pensiun Merpati dalam likuidasi) dari 1.744 pensiunan sebesar Rp 94,88 miliar.

Salah satu eks pilot Merpati, Eddy Sarwono mengatakan, pada tahun 2013, setelah 35 tahun bergabung di maskapai pelat merah tersebut, dirinya memasuki masa purna bakti. Namun, dengan alasan kesulitan keuangan, pembayaran pesangon tidak penuh, pihak manajemen Merpati pun memintanya untuk menunggu pembayaran sisanya.

Sayangnya, hingga saat ini pesangon Eddy dan karyawan eks Merpati lainnya belum juga dibayarkan secara penuh. Setelah berkali-kali meminta kejelasan ke pihak manajemen, bahkan ke pihak pemerintah sebagai pemegang saham, akhirnya eks pilot dan karyawan Merpati berusaha mendapatkan haknya dengan meminta bantuan Komnas HAM.

"Kami para eks karyawan tidak mengharapkan tanda jasa, kami hanya memohon perhatian dari pemerintah. Kami hanya ingin kejelasan tentang hak-hak kami sebagai eks karyawan untuk menunjang hidup di masa tua kami," ungkap Eddy dalam konferensi pers virtual usai bertemu pihak Komnas HAM, Kamis (16/9/2021).

Ia menceritakan, pada awalnya sudah mulai ada kejelasan pelunasan hak-hak eks pilot dan karyawan Merpati seiring dengan perusahaan dinyatakan berhenti beroperasi pada 2014 lalu. Pada Surat Pengakuan Utang (SPU) kala itu, pesangon dijanjikan akan dilunasi pada 2018, namun tak juga terealisasi.

Eddy bilang, hal itu terjadi lantaran sebelum masa jatuh tempo pembayaran sisa pesangon sesuai SPU, salah satu vendor Merpati mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 14 November 2018 hasil sidang menganulir SPU tersebut.

"Sayangnya dalam sidang tersebut, dinyatakan bahwa SPU kami diklasifikasikan sebagai pesangon biasa, bukan yang harus dihahulukan. Di sisi lain, (pelaksanaan) keputusan sidang tersebut juga tidak punya batas yang pasti," ungkapnya.

Sementara itu, Dana Pensiun Merpati juga dibubarkan oleh Direktur Utama Merpati pada saat itu. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan penjualan aset-aset dana pensiun diselesaikan, sehingga para pensiunan pun harus terus menunggu hal yang tidak pasti.

"Tim likuidasi sudah beberapa kali berganti, tapi aset-aset dana pensiun tidak juga dijual," kata Eddy.


Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dalam pertemuan kedua pihak, dirinya secara resmi telah menerima aduan dari para eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka meminta perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai eks pilot dan karyawan Merpati.

Ia menjelaskan, bahwa eks pilot dan karyawan Merpati meminta kepada negara, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan persoalan hak pesangon dan pensiun yang belum terbayarkan. Hal itu mengingat Merpati merupakan salah satu maskapai yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN.

"Intinya mereka meminta kepada negara terkait persoalan ini untuk bisa menyelesaikan tanggungan yang seharusnya dinikmati eks pilot dan karyawan Merpati. Mereka mengadukan dampak-dampak yang dirasakan oleh karyawan maupun keluarga korban, di mana ada yang sampai sakit dan lain-lain," jelas Beka.

Ia pun memastikan, Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya yang terkait untuk bisa menjelaskan permasalahannya.

Selain itu, agar bisa meminta kejelasan terkait alternatif-alternatif solusi yang bisa diambil, termasuk soal kepastian kapan hak-hak uang pesangon dan pensiun para eks pilot dan karyawan Merpati bisa dibayarkan.

"Dengan meminta keterangan dan kejelasan dari pihak kementerian dan lembaga terkait, sehingga diharapkan permasalahan di Merpati menjadi lebih jelas. Kami akan secepatnya memproses pengaduan ini," pungkas Beka.

https://money.kompas.com/read/2021/09/16/174826726/minta-bantuan-komnas-ham-eks-karyawan-merpati-kami-ingin-kejelasan-hak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+