Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkes Dukung Tarif Cukai Tembakau Disederhanakan untuk Manfaat JKN BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan di Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa penyederhanaan struktur tarif CHT sebagai langkah pengendalian konsumsi tembakau.

"Kalau ada perbaikan struktur cukai, kita berharap nanti anggaran kesehatannya yang memang disuplai oleh cukai tembakau akan meningkat, terutama di daerah. Pemanfaatan dana bagi hasil CHT ini juga diberikan untuk iuran JKN BPJS masyarakat yang tidak mampu," ujar Kalsum lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9/2021).

Ia menambahkan, penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Selain itu ada juga peningkatan outcome kesehatan dan mengurangi konsumsi rokok," kata Kalsum.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, penerimaan cukai masih menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi saat ini.

"Peran APBN dalam pemulihan ekonomi itu sangat besar, karena pemerintah terus berusaha melindungi masyarakat dan menjaga kepastian usaha. Dalam hal ini, kita membutuhkan sekali penerimaan cukai untuk menutup penerimaan pajak, termasuk cukai," ujar Piter.

"Pemerintah seharusnya lebih memikirkan, jangan sampai penerimaan cukai itu banyak bocornya sehingga perlu adanya simplifikasi dari struktur tarif CHT," lanjut dia.

Piter bilang, struktur tarif CHT sangat mempengaruhi penerimaan negara karena strata yang ada dan berlaku saat ini mendorong pengusaha menyiasati tarif cukai yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibatnya, potensi penerimaan negara tersebut hilang.

Pendapat lainnya dikemukakan Akademisi Univesitas Gajah Mada R Y Kun Haribowo Purnomosidi yang menyoroti sistem pajak berpeluang adanya penghindaran pajak (tax evation).

"Cara untuk menguranginya, adalah mengurangi marginal benefit dengan cara mengurangi cukai rokok. Langkah kedua adalah dengan menambah marginal cost-nya. Termasuk di sini di dalamnya adalah simplifikasi tarif CHT," kata dia.

Kun menjelaskan, pada survei lainnya juga membuktikan bahwa struktur tarif CHT yang kompleks memiliki 96 persen kemungkinan mendorong perusahaan untuk melakukan pelanggaran.

Mulai dari jenis nilainya dan jumlah pelanggarannya, dibandingkan dari struktur tarif yang lebih sederhana.

https://money.kompas.com/read/2021/09/16/202302326/kemenkes-dukung-tarif-cukai-tembakau-disederhanakan-untuk-manfaat-jkn-bpjs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke