Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keuntungan Transaksi Kripto Kena Pajak?

Dear, Tanya-tanya pajak..

Dalam beberapa tahun terakhir saya melakukan investasi dalam mata uang kripto (cryptocurrency). Bahkan, saya pernah untung besar ketika harganya sedang bagus.

Namun, karena Indonesia belum mengakui mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah dan juga belum ada aturan pajak khusus terkait investasi virtual ini, saya belum melaporkannya dalam SPT.

Kalau mengacu pada ketentuan pajak yang berlaku, apakah keuntungan dari transaksi mata uang kripto kena pajak? Kalau iya, berapa tarif pajaknya dan bagaimana mekanisme pelaporannya dalam SPT?

Terima kasih.

~Ronny, Jakarta~

 

Jawaban:

Salaam, Pak Ronny...

Mata uang kripto sebagai alat tukar memang belum diakui legalitasnya, baik oleh Pemerintah Indonesia maupun Bank Indonesia.

Namun, sejak 2018 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan mata uang virtual sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak.

Definisi objek pajak ini tidak mengecualikan keuntungan dari transaksi perdagangan mata uang kripto, yang dalam hal ini dianggap pula sebagai penghasilan kena pajak.

Memang belum ada regulasi perpajakan yang secara spesifik mengatur teknis pengenaan PPh atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency seperti halnya pemajakan atas keuntungan dari jual-beli emas, saham, atau transaksi valas.

Namun, karena Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment, Anda sebagai wajib pajak harus berinisiatif membayar dan melaporkan sendiri pajak dan keuntungan dari transaksi apa pun, baik ilegal maupun legal.

Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.

Terkait mekanisme pelaporannya, Anda dapat mencantumkan penghasilan dari penjualan mata uang kripto di kolom penghasilan lain-lain SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Atau, jika Anda masih memiliki cryptocurrency—selain yang telah dijual—, Anda harus mencantumkannya dalam kolom harta seperti perlakuan untuk aset lain.

Apabila setelah diakumulasikan dalam SPT Tahunan terdapat kurang bayar, Anda harus melunasinya dan bukti setor pajaknya (kode billing) dilampirkan agar SPT dapat diterima.

Adapun besaran tarif pajaknya bersifat progresif, sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak berikut ini:

Perlu diingat, jika kepemilikan mata uang kripto tidak dilaporkan dalam SPT dan di kemudian hari otoritas pajak mengetahuinya maka Anda akan dianggap tidak patuh dan terancam kena sanksi administrasi.

Bila sampai hal itu yang terjadi, pajak yang harus Anda bayar akan jauh lebih besar dari yang seharusnya karena disertai dengan sanksi denda.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

Salaam....

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan danpraktik perpajakan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, melalui komentar artikel di link ini, atau langsung klik ini.

https://money.kompas.com/read/2021/09/17/043804126/keuntungan-transaksi-kripto-kena-pajak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke