Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM
JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk bioskop selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui pengunjung yang akan masuk bioskop sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum. Sebab, jika pengunjung belum pernah divaksin Covid-19 tidak diperkenankan memasuki area bioskop.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Syarat Masuk Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Hal yang Harus Dipatuhi Saat Masuk Bioskop
Mengutip dari akun Instagram @cinema.21, berikut hal yang harus dipatuhi saat masuk bioskop:
Daftar Wilayah yang Boleh Membuka Bioskop
Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kab Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kab Administratif Kepulauan Seribu
- Kota Administratif Jakarta Barat
- Kota Administratif Jakarta Timur
- Kota Administratif Jakarta Selatan
- Kota Administratif Jakarta Utara
- Kota Administratif Jakarta Pusat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kab Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Bogor
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Bandung
- Kab Sumedang
- Kab Wonosobo
- Kab Wonogiri
- Kab Tegal
- Kab Sukoharjo
- Kab Sragen
- Kab Purworejo
- Kab Purbalingga
- Kab Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Klaten
- Kab Kebumen
- Kab Karanganyar
- Kab Cilacap
- Kab Banyumas
- Kab Boyolali
- Kab Sleman
- Kab Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kab Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kab Tulungagung
- Kab Trenggalek
- Kab Situbondo
- Kab Sidoarjo
- Kab Ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Ngawi
- Kab Magetan
- Kab Madiun
- Kab Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kab Kediri
- Kab Bondowoso
- Kab Blitar
- Kab Nganjuk
- Kab Mojokerto
- Kab Malang
- Kab Lamongan
- Kab Gresik
- Kab Bangkalan
- Kab Jembrana
- Kab Bangli
- Kab Karangasem
- Kab Badung
- Kab Gianyar
- Kab Klungkung
- Kab Tabanan
- Kab Buleleng
- Kota Denpasar.
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu: