Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara dan Syarat Masuk Bioskop Terbaru Selama Masa PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat masuk bioskop selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk mengetahui pengunjung yang akan masuk bioskop sudah melakukan vaksinasi Covid-19 atau belum. Sebab, jika pengunjung belum pernah divaksin Covid-19 tidak diperkenankan memasuki area bioskop.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Syarat Masuk Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk
  • Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  • Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan
  • Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal yang Harus Dipatuhi Saat Masuk Bioskop

Mengutip dari akun Instagram @cinema.21, berikut hal yang harus dipatuhi saat masuk bioskop:

Daftar Wilayah yang Boleh Membuka Bioskop

Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Cilegon
  3. Kab Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Serang
  6. Kab Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kota Administratif Jakarta Barat
  8. Kota Administratif Jakarta Timur
  9. Kota Administratif Jakarta Selatan
  10. Kota Administratif Jakarta Utara
  11. Kota Administratif Jakarta Pusat
  12. Kota Sukabumi
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Bogor
  15. Kota Bekasi
  16. Kota Bandung
  17. Kab Tasikmalaya
  18. Kota Tasikmalaya
  19. Kota Depok
  20. Kota Cimahi
  21. Kab Bogor
  22. Kab Bekasi
  23. Kab Bandung Barat
  24. Kab Bandung
  25. Kab Sumedang
  26. Kab Wonosobo
  27. Kab Wonogiri
  28. Kab Tegal
  29. Kab Sukoharjo
  30. Kab Sragen
  31. Kab Purworejo
  32. Kab Purbalingga
  33. Kab Magelang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Salatiga
  36. Kota Magelang
  37. Kab Klaten
  38. Kab Kebumen
  39. Kab Karanganyar
  40. Kab Cilacap
  41. Kab Banyumas
  42. Kab Boyolali
  43. Kab Sleman
  44. Kab Bantul
  45. Kota Yogyakarta
  46. Kab Kulonprogo
  47. Kabupaten Gunungkidul
  48. Kab Tulungagung
  49. Kab Trenggalek
  50. Kab Situbondo
  51. Kab Sidoarjo
  52. Kab Ponorogo
  53. Kab Pacitan
  54. Kab Ngawi
  55. Kab Magetan
  56. Kab Madiun
  57. Kab Lumajang
  58. Kota Surabaya
  59. Kota Malang
  60. Kota Madiun
  61. Kota Blitar
  62. Kota Probolinggo
  63. Kota Mojokerto
  64. Kota Batu
  65. Kab Kediri
  66. Kab Bondowoso
  67. Kab Blitar
  68. Kab Nganjuk
  69. Kab Mojokerto
  70. Kab Malang
  71. Kab Lamongan
  72. Kab Gresik
  73. Kab Bangkalan
  74. Kab Jembrana
  75. Kab Bangli
  76. Kab Karangasem
  77. Kab Badung
  78. Kab Gianyar
  79. Kab Klungkung
  80. Kab Tabanan
  81. Kab Buleleng
  82. Kota Denpasar.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:

https://money.kompas.com/read/2021/09/17/113000726/cara-dan-syarat-masuk-bioskop-terbaru-selama-masa-ppkm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke