Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telkom Group dan Bank BUMN Resmi Jajal Penggunaan Meterai Elektronik

Meski begitu, meterai elektronik belum bisa langsung digunakan oleh masyarakat umum karena masih akan diujicobakan penggunaannya di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Uji coba penggunaan e-meterai ini ditandai dengan kick off piloting implementasi meterai elektronik yang akan diterapkan di lingkungan Telkom Group dan Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI dan BTN.

Kick off ini secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan komitmen piloting e-meterai yang disaksikan oleh langsung Menteri BUMN Erick Thohir di Balai Subono Mantofani Kantor Peruri Jakarta.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya, Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah, Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar, Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto, dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto.

Direktur Utama Peruri Dwina S. Wijaya menyampaikan penjelasan terkait dengan kick off piloting penggunaan meterai elektronik.

Dwina menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Peruri mendapatkan penugasan dari negara untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik alias e-meterai.

“Oleh karena itu, sebelum melaksanakan go-live secara nasional kita perlu memastikan bahwa sistem yang disediakan berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (18/9/2021).

“Maka, kita awali dengan piloting di lingkungan BUMN terlebih dahulu. Harapannya agar nanti lebih siap ketika digunakan oleh masyarakat,” lanjut Dwina.

Kegiatan piloting e-meterai dilakukan di lingkungan Telkom Group dan Himbara terlebih dahulu. Hal tersebut mengingat Telkom sebagai penyedia layanan e-meterai dan jumlah transaksi elektronik harian di industri perbankan sangat tinggi.

Ke depannya, e-meterai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai.

Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Dalam acara yang bersamaan, juga dilaksanakan peluncuran sistem surat elektronik terintegrasi, sebuah sistem nota dinas elektronik yang dapat digunakan secara terintegrasi dan real-time baik antar-BUMN, Kementerian BUMN dengan seluruh BUMN, maupun di internal masing-masing BUMN dan Kementerian BUMN.

Dalam hal ini, Peruri juga menggandeng Telkom untuk penyediaan layanan yang dilengkapi dengan digital signature serta secure encryption/decryption dalam proses pengiriman dan penerimaan nota dinas guna menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi.

Sebagaimana diketahui, peluncuran meterai elektronik ini sekaligus menjadi wujud kolaborasi antara Perum Peruri dan Telkom Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia.

Sebelumnya Erick Thorir menyampaikan bahwa Indonesia harus masuk ke ekosistem digital agar bisa bersaing dengan negara lain.

Karena itu, menurutnya seluruh elemen pemerintah baik itu Kementerian/Lembaga dan BUMN harus saling mendukung dan berkolaborasi untuk mewujudkan transformasi digital.

“Kita sebagai Negara dan BUMN harus bisa berada dan beradaptasi dalam ekosistem digital. Khususnya Peruri yang diharapkan dapat tetap eksis di posisinya,” ujar Erick Thohir, dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (18/9/2021).

“Termasuk dalam membuat tanda tangan digital, bitcoin atau e-money yang sudah kita bicarakan. Begitu pula, e-meterai yang hanya menjadi bagian terkecil dari ekosistem digital milik BUMN,” sambungnya.

Peruri memang telah diberi penugasan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2019 untuk membuat dokumen negara yang memiliki fitur sekuriti berupa benda meterai.

Benda meterai yang dimaksud adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Belakangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai pada tanggal 19 Agustus lalu.

Pasal 4 regulasi tersebut menyebut, dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai, pemerintah memberikan penugasan kepada Peruri untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Merujuk pada peraturan tersebut, Peruri didapuk untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik dan membuat meterai elektronik.

Untuk itu, Peruri menggandeng Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini.

Di samping itu, Telkom juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini benar-benar telah diluncurkan ke masyarakat.

https://money.kompas.com/read/2021/09/18/072000526/telkom-group-dan-bank-bumn-resmi-jajal-penggunaan-meterai-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke