Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Diyakini Dongkrak Penjualan 35.553 Unit Kendaraan

Berdasarkan analisis tim Kemenperin, perpanjangan stimulus PPnBM DTP hingga Desember 2021 diproyeksi akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit. Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

"Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).

Lebih lanjut kata dia, kebijakan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021 tersebut diyakini dapat terus menstimulasi pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Hal ini seiring meningkatnya sektor manufaktur pada kuartal II-2021 yang didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 45,7 persen. Selain itu, data penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 tercatat sebesar 175.000 unit.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 51,0 persen secara year on year dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

"Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, atau meningkat 64,4 persen dibandingkan Januari-Agustus 2020," ucapnya.

Dengan perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini, Menperin berharap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50 seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021.

Peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga diyakini berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.

Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

"Selain itu, kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60 persen, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35 persen di tahun 2022," kata Menperin.

https://money.kompas.com/read/2021/09/18/140100626/perpanjangan-diskon-pajak-mobil-diyakini-dongkrak-penjualan-35.553-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke