Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Diyakini Dongkrak Penjualan 35.553 Unit Kendaraan

Berdasarkan analisis tim Kemenperin, perpanjangan stimulus PPnBM DTP hingga Desember 2021 diproyeksi akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit. Perluasan cakupan PPnBM DTP juga dinilai akan mempercepat pemulihan industri otomotif, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

"Kami memproyeksikan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,22 triliun dengan meningkatnya penjualan mobil yang didukung stimulus PPnBM DTP," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (18/9/2021).

Lebih lanjut kata dia, kebijakan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021 tersebut diyakini dapat terus menstimulasi pembelian kendaraan bermotor oleh masyarakat, serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Hal ini seiring meningkatnya sektor manufaktur pada kuartal II-2021 yang didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 45,7 persen. Selain itu, data penjualan kendaraan roda empat peserta PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari-Agustus 2021 tercatat sebesar 175.000 unit.

Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 51,0 persen secara year on year dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.

"Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari-Agustus 2021 sebesar 44.680 unit, atau meningkat 64,4 persen dibandingkan Januari-Agustus 2020," ucapnya.

Dengan perpanjangan pemberlakuan kebijakan ini, Menperin berharap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia bisa kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50 seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021.

Peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga diyakini berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.

Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

"Selain itu, kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60 persen, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35 persen di tahun 2022," kata Menperin.

https://money.kompas.com/read/2021/09/18/140100626/perpanjangan-diskon-pajak-mobil-diyakini-dongkrak-penjualan-35.553-unit

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke