Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub: Penerapan Ganjil-Genap Cegah Kepadatan di Kawasan Wisata

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan. Selain itu, juga untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Budi Karya saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021).

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” jelas Budi Karya dalam keterangannya.

Ia mengatakan, akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata, tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir.

Hal ini disebabkan karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorite mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

"Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi," ujar Budi Karya.

"Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," jelas dia lagi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia sudah menjadi salah satu yang paling baik di Asia. Sehingga perlu dijaga, jangan sampai euforia penurunan angka kasus positif Covid-19 ini membuat lengah.

"Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa Endemi. Endemi adalah konsep berdampingan dengan Covid-19 namun dengan menjaga prokes dan tetap produktif,” kata mantan Dirut Angkasa Pura II ini.

Terakhir dia meminta kepada Korlantas, Pemda, Ditjen Perhubungan Darat dan BPTJ untuk berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan ganjil genap ini dengan baik.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut.

Dari tiga pekan telah diberlakukan memang sempat terjadi lonjakan kendaraan namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik.

"Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di manage dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif," kata dia.

Sebagai informasi ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Berikut delapan lokasi penyekatan dan pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan di jalur Puncak Bogor, Pos Simpang Gadog, Pos penutupan arus Cibanon.

Lalu Pos Check Point Gerbang Tol Ciawi, Pos Penutupan Arus Bendungan, Pos Check Point Rainbow Hills, Pos Check Point Pasir Angin, Jalur Babakan Madang, yaitu Belanova, dan Check Point pintu gerbang Sirkuit Sentul.

https://money.kompas.com/read/2021/09/18/180737126/menhub-penerapan-ganjil-genap-cegah-kepadatan-di-kawasan-wisata

Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke