Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Mengajukan KPR agar Prosesnya Lancar

Head of Secured Lending Bank Commonwealth Weddy Irsan menjelaskan, bank memang memiliki pertimbangan dalam menyetujui permohonan KPR nasabahnya. Yang paling menjadi pertimbangan bank adalah, kemampuan nasabahnya untuk mencicil KPR.

“Yang paling umum, Bank akan menilai apakah nasabah dianggap mampu melunasi cicilan atau tidak,” kata Weddy, dalam siaran pers, Jumat (18/9/2021).

Weddy melanjutkan, ada beberapa strategi yang bisa diterapkan agar permohonan KPR dapat disetujui bank yakni dengan melengkapi dokumen dan memastikan kamh memiliki dana yang cukup untuk melunasi KPR.

Untuk lebih rincinya, simak uraian berikut :

1. Lengkapi dokumen persyaratan

Menurut Weddy, hal pertama yang dilakukan bank adalah memeriksa kelengkapan dokumen pemohon KPR. Maka dari itu, konsumen harus jeli dalam membaca persyaratan dokumen agar proses KPR bisa berjalan dengan mudah.

“Agar prosesnya cepat, pemohon atau nasabah harus teliti membaca persyaratan dokumen sesuai dengan pekerjaannya dan jangan sampai ada dokumen yang tertinggal atau tidak terkirim karena prosesnya bisa terhambat,” jelas Weddy.

Untuk pekerja kantoran atau karyawan, lanjut Weddy, biasanya dokumen yang dibutuhkan oleh bank adalah formulir aplikasi pengajuan untuk persetujuan KPR dengan tanda tangan pemohon dan pasangan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon dan pasangan (istri atau suami), fotokopi surat nikah atau cerai, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir.

Kamudian, fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi dokumen kepemilikan agunan, misalnya sertifikat hak milik atau sertifikat hak guna bangunan (SHM dan SHGB), izin mendirikan bangunan (IMB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sedangkan untuk profesional, dokumen slip gaji bisa digantikan dengan informasi keuangan terakhir dan fotokopi izin praktik profesi. Dan untuk pengusaha atau wiraswasta, tambahan dokumen yang diperlukan adalah fotokopi laporan keuangan, fotokopi akta pendirian perusahaan, dan izin-izin usaha.

2. Pastikan kondisi finansial mencukupi untuk membayar cicilan

Selain kelengkapan dokumen, yang dilakukan oleh bank adalah memeriksa kemampuan membayar cicilan si pemohon agar tidak terjadi kredit macet. Biasanya, bank akan memeriksa riwayat kredit pemohon.

“Pastikan kita selalu membayar tagihan tepat waktu. Total angsuran/kewajiban kartu kredit atau kredit lainnya usahakan malsimal maksimal 1/3 atau 33 persen pendapatan, jika sudah di atas 50 persen permohonan KPR kemungkinan besar akan ditolak sulit disetujui,” kata Weddy.

Weddy mengatakan, hal itu menjadi pertimbangan untuk meringankan beban pemohon juga sebetulnya. Bank hanya mengizinkan total cicilan berkisar 30-50 persen dari penghasilan atau gabungan penghasilan pemohon dan pasangan jika sudah menikah. Sedangkan, bagi yang memiliki penghasilan tidak tetap, harus memperhitungkan penghasilan rata-rata.

“Jadi, misalnya nilai cicilan pemohon per bulan Rp 2 juta, penghasilan pemohon minimal Rp 6 juta, itu sangat ideal,” ujar Weddy.

Dia mengingatkan, kamu juga harus mempertimbangkan kenaikan cicilan KPR yang biasanya diakibatkan oleh suku bunga yang terus bergerak dan fluktuatif.

Bank juga akan melakukan survei langsung untuk mengkonfirmasi data pemohon, misalnya jumlah gaji dan pekerjaan. Jika data pemohon berbeda dengan temuan bank, permohonan KPR pasti ditolak.

“Jadi, jangan memanipulasi data, khususnya pendapatan/gaji. Jika melakukannya, pemohon akan menghadapi masalah. Salah satunya adalah kesulitan membayar cicilan,” tutup Weddy.

https://money.kompas.com/read/2021/09/19/065025526/tips-mengajukan-kpr-agar-prosesnya-lancar

Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke