Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekarang, Meterai Ada Digitalnya

Dalam UU sebelumnya yang berlaku sejak 1985 disebutkan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen dan hanya dikenakan hanya terhadap dokumen yang berupa tulisan dan cetakan.

Untuk dokumen yang bersifat elektronik maka pelunasan bea meterainya juga menggunakan meterai elektronik atau disebut e-meterai.

Contoh dokumen elektronik yang wajib melunasi bea meterai menggunakan meterai elektronik antara lain: Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang di buat dan ditandatangani secara elektronik serta Tagihan Listrik (PLN), Tagihan Telepon/Indihome (Telkom), Tagihan Kartu Kredit (Bank BUMN), Surat Pengakuan Utang (Bank BUMN) dan Dokumen Transaksi Surat Berharga (Bank BUMN/BEJ) yang bernilai diatas Rp 5.000.000 dan disampaikan secara elektronik. Beberapa transaksi lainnya yang dilakukan secara elektronik mesin EDC, e-Commerce, dan Point Of Sales lainnya dan bernilai lebih dari Rp 5 juta dapat dikenakan e-meterai transaksi.

Untuk pembuatan dan pendistribusian meterai elektronik ini pemerintah telah menugaskan Perum Peruri dalam melakukan pembuatan dan pendistribusian Meterai Elektronik. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai yang disebutkan bahwa.

Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kepercayaan kepada Perum Peruri untuk melakukan pencetakan meterai tempel sehingga diharapkan Peruri dapat melakukan penugasannya untuk meterai secara elektronik..

Selain pembuatan meterai elektronik, Peruri juga diminta untuk mendesain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik.

Untuk itu, Peruri berkolaborasi dengan Telkom dalam menyiapkan teknologi dan infrastruktur untuk sistem meterai elektronik ini. Dalam kerja sama tersebut, Telkom juga diminta untuk menyiapkan dukungan sistem pengelolaan operasional maupun layanan untuk pengguna setelah meterai elektronik ini telah diluncurkan ke masyarakat.

Penerapan e-meterai ini selain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini.

Potensi penerimaan negara dalam pengenaan e-meterai sangat besar karena selama ini dokumen elektronik belum dapat dikenakan meterai.

Dalam kajian yang dilakukan oleh Ditjen Pajak; jumlah pembuatan dokumen (termasuk dokumen elektronik) di Indonesia diperkirakan mencapai 9,65 miliar dokumen per tahun. Dari angka ini bila diambil asumsi 20 persen berinisiatif membutuhkan meterai elektronik, sehingga potensinya dapat mencapai Rp 19 triliun.

Tentunya pemerintah berharap dengan penerapan e-meterai, penerimaan negara dari Bea Meterai akan mengalami peningkatan yang berarti.

Selain itu, penggunaan meterai elektonik ini juga dapat mengurangi adanya pemalsuan meterai yang selama ini terjadi serta juga dengan penggunaan teknologi informasi dapat meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan meterai secara real time.

https://money.kompas.com/read/2021/09/20/090900326/sekarang-meterai-ada-digitalnya

Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke