Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Dorong Legalisasi Aset di Pulau Terluar RI

"Ini merupakan pulau kecil terluar yang strategis dari sisi pertanahan dan keamanan dan sudah ada mercusuarnya. Tugasnya memberikan arah dan menjadikan bukti NKRI hadir di sini. Kementerian ATR/BPN bertugas untuk mendata, melegalisasi sebagai aset negara. Tantangan berikut kita coba pikirkan bagaimana pulau di sini bisa ada pemanfaatan setelah legalisasi supaya ada nilai ekonomis lebih," kata Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra dalam keterangan sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya ia melakukan kunjungan kerja ke Pulau Mengkudu dan Pulau Salura di perbatasan Australia yang terletak di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (18/9/2021) guna memastikan negara atau pemerintah hadir serta memberi perhatian kepada masyarakat yang ada di wilayah perbatasan.

"Ini merupakan satu dari 111 pagar pulau terluar NKRI. Dengan coba kita klaim pulau di sini kita harapkan dapat ada zona ekonomi eksklusif serta menguntungkan nelayan kita," kata Surya Tjandra.

Dengan adanya legalisasi, kata dia, berbagai hal bisa dilakukan terkait kepemilikan tanah seperti pemberian warisan ataupun pengajuan pembiayaan ke bank.

Surya Tjandra juga akan menyampaikan kepada kementerian terkait untuk membantu kebutuhan pulau tersebut.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo menegaskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan digencarkan di Pulau Salura. Dengan demikian pada tahun 2022 Pulau Salura ditargetkan menjadi pulau lengkap.

"Sertifikat tanah yang sudah terdaftar itu 240 bidang. Saya sampaikan, tahun depan masuk lagi di sini untuk pulau lengkap," katanya.

https://money.kompas.com/read/2021/09/20/141856326/kementerian-atr-bpn-dorong-legalisasi-aset-di-pulau-terluar-ri

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+