JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di 10 kabupaten dan kota luar Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku dari tanggal 21 September–4 Oktober 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, wilayah dengan asesmen PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa–Bali ini menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.
Selama dua minggu terakhir, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.
Sementara 7 kabupaten dan kota lainnya turun dari level 3 ke level 1.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers Perpanjangan PPKM, Senin (20/9/2021).
Airlangga menuturkan, PPKM Level 4 di daerah tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.
Sementara itu, pemerintah masih menerapkan PPKM Level 3 di 105 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 250 kabupaten/kota, dan PPKM Level 1 di 21 kabupaten/kota.
"Pengaturan masih sama dengan periode sebelumnya, dengan penyesuaian di wilayah PPKM Level 3," beber Airlangga.
Di wilayah PPKM Level 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi orang yang masuk dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup
Kemudian, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan hand sanitizer.
Sedangkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.
https://money.kompas.com/read/2021/09/20/183405526/pemerintah-perpanjang-ppkm-level-4-di-10-kabupaten-kota-luar-jawabali-sampai-4