Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Utang, Debitor BLBI Kaharudin Ongko Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mencegah salah satu debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan karena Kaharudin belum melunasi utang senilai Rp 8,2 triliun yang diterima pada tahun 1998 lalu untuk menyelamatkan Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.

Pencegahan merupakan bagian dari upaya paksa penagihan utang.

"Dilakukan upaya paksa yang telah dilakukan oleh PUPN terhadap debitur melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers progres pelaksanaan tugas Satgas BLBI, Selasa (21/9/2021).

Bendahara Negara ini menjelaskan, upaya paksa dilakukan lantaran pembayaran utang oleh Kaharudin sangat kecil.

Padahal, utang Kaharudin pada negara mencapai Rp 8,2 triliun dan sudah ditagih terus-menerus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.

"Kami lakukan penagihan utang yang sekarang telah diserahkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yakni BUN yang mendapat BLBI. Tapi sampai saat ini tingkat pengembalian atas utang-utang yang bersangkutan sangat kecil sehingga dilakukan upaya paksa," ucap Sri Mulyani.

Selain pencegahan, pemerintah telah melakukan eksekusi terhadap sebagian jaminan kebendaan Kaharudin Ongko.

Aset tersebut berupa aset tetap maupun aset bergerak yang diserahkan oleh Kaharudin sesuai perjanjian MRNIA yang ditandangani tanggal 18 Desember 1998.

Kemudian pada tanggal 20 September 2021, pihaknya sudah menyita dan mencairkan sebagian harta Kaharudin Ongko dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Sejak kemarin sore, Senin (20/9/2021), dana tersebut sudah masuk ke dalam kas negara.

Terdapat dua escrow account Kaharudin Ongko yang dicairkan negara, yakni escrow account di dengan jumlah Rp 664,9 juta dan escrow account dalam bentuk dollar AS senilai 7,63 dollar AS atau Rp 109,5 miliar.

Total uang yang sudah masuk kas negara mencapai Rp 110,17 miliar.

"PUPN akan terus melakukan penagihan melalui eksekusi dari barang jaminan yang selama ini disampaikan oleh Kaharudin Ongko," pungkas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/151811326/banyak-utang-debitor-blbi-kaharudin-ongko-dicegah-ke-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke