Kali ini, satgas memanggil Suyanto Gondokusumo selaku pemilik Grup Dharmala. Mengutip pengumuman di Harian Kompas, Selasa (21/9/2021), Suyanto Gondokusumo harus melunasi utang Rp 904 miliar.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBi setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 dalam rangka PKPS Bank Dharmala," sebut pengumuman tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Satgas meminta Suyanto datang pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00 - 12.00 WIB ke Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda, obligor perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," beber Rionald.
Sebagai informasi, Suyanto Gondokusumo merupakan salah satu obligor prioritas satgas yang tercantum dalam dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dasar utang Suyanto berasal dari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tidak ada jaminan yang dikuasai dari utang tersebut, tapi Sujanto diperkirakan mempunyai kemampuan membayar.
https://money.kompas.com/read/2021/09/21/152608726/satgas-blbi-panggil-suyanto-gondokusumo-tagih-utang-rp-904-miliar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan