Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RI Bakal Terapkan Sistem Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, Investor Asing Bisa Ikutan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia yang disebut penangkapan terukur.

Aturan ini akan menetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur penangkapan ikan terukur berbasis kuota untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.

Maka, bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan akan dikenakan pungutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penetapan kuota berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.

Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.

"Jadi Komnas Kajiskan akan menyatakan wilayah ini ada ikan sekian juta ton, yang boleh diambil berapa juta ton dengan berbagai macam jenis ikannya," ujar Trenggono dalam acara Bincang Bahari secara virtual, Selasa (21/9/2021)

Ia menjelaskan, pada industri, diatur bahwa persentase kuota penangkapan ikan akan lebih besar dan diberikan dengan metode lelang terbuka kepada 4-5 investor per zona penangkapan.

Dasar ikatan kontrak selama 20 tahun antara KKP dan investor.

Trenggono bilang, investor tersebut terbuka dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut dia, ini sekaligus sebagai upaya untuk mendorong perusahaan Indonesia di bidang perikanan dan budidaya laut bisa berdaya saing.

"Untuk investasi asing ini sangat terbuka," imbuh dia.

Nantinya akan ada 4 zona penangkapan ikan untuk industri. Dia bilang, dengan adanya 4 zona fishing industry, diharapkan setidaknya akan ada empat perusahaan dalam negeri dengan kualitas bagus yang bergabung.

Sehingga diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat berkembang, dengan target setidaknya dalam 5-6 tahun ke depan Indonesia bisa memiliki 4 perusahaan di bidang perikanan dan budidaya laut yang berkelas dunia.

Adapun zona penangkapan ikan untuk industri lokasinya berada di laut yang jaraknya lebih dari 12 mil diukur dari garis pantai.

Sementara untuk nelayan tradisional dan hobi lokasinya di laut yang jaraknya kurang dari 12 mil dari garis pantai.

Kuota penangkapan ikan untuk nelayan tradisional diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal di bawah 30 GT dan ber-KTP daerah setempat.

Sedangkan untuk hobi pemberian kuota dilakukan per kapal berdasarkan ketentuan pemerintah.

Trenggono mengatakan, dengan adanya klaster penangkapan ikan yang berbasis kuota, maka ia meyakini penangkapan ikan bisa teratur sekaligus terjaga kelestariannya.

"Jadi kalau kita dorong per klaster seperti itu, angkanya jelas, tidak berebut karena berbasis kuota," kata dia.

Penangkapan ikan berbasis kuota ini akan mulai diterapkan pada Januari 2022. Pada awalnya payung hukum kebijakan ini akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Kemudian ke depannya akan didorong untuk diperkuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Tujuannya supaya ada sinkronisasi aturan dari pusat ke daerah untuk memberikan kepastian berusaha bagi para investor.

Seiring dengan penerapan aturan tersebut di tahun depan, Trenggono memastikan, infrastruktur pelabuhan di sekitar zona penangkapan ikan untuk industri akan dikembangkan.

Hal itu agar hasil tangkapan ikan bisa di ekspor langsung dari daerah tersebut, tanpa perlu dahulu ke Pulau Jawa.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi di wilayah tersebut akan meningkat, selain dari sisi penjualan hasil tangkapan, melainkan juga dengan semakin banyak tenaga kerja yang bisa dilibatkan.

"Paralel mulai Januari 2022 harus dibangun infrastrukturnya. Saya sudah minta Dirjen Tangkap KKP untuk minta ke Bappenas, harapannya kita bisa melakukan pembiayaan (untuk pembangunan infrastruktur). Tapi tidak perlu khawatir, nantinya kalau sudah membangun itu pasti kita bisa mengembalikannya," pungkas Trenggono.

https://money.kompas.com/read/2021/09/21/163037326/ri-bakal-terapkan-sistem-penangkapan-ikan-berbasis-kuota-investor-asing-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke