Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ini 3 Skema Bisnis Pengisian Daya Kendaraan Listrik

Infrastruktur pengisian kendaraan listrik itu mencakup Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Keduanya, semacam SPBU untuk kendaraan dengan jenis bahan bakar minyak (BBM).

Ketiga skema bisnis itu yakni skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dengan peraturan ini diharapkan badan usaha dapat turut berpartisipasi menciptakan ekosistem yang baik untuk perkembangan kendaraan listrik ke depannya.

"Secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk badan usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerja sama. Sementara untuk badan usaha SPBKLU hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida dalam keterangannya, Rabu (23/9/2021).

Secara rinci, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen kendaraan listrik. Untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi, dan nomor identitas SPKLU.

Sedangkan untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan, dan nomor identitas SPKLU.

Lalu untuk skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan mengikuti perizinan milik PLN atau pemegang wilayah usaha lain.

Selain itu, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp 2.467 per kWh.

Ada juga insentif keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, juga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.

Rida menambahkan, perizinan berusaha infrastruktur pengisian kendaraan listrik kembali disederhanakan pemerintah dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Penyederhanaan itu yakni sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, tapi saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.

Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (2) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pemegang IUPTLU termasuk badan usaha SPKLU memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediaan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Dalam mempercepat perizinan berusaha, saat ini pemerintah juga telah melakukan upaya penyederhanaan melalui platform sistem Online Single Submission Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-PBBR) untuk pengajuan perizinan berusaha secara daring.

Sistem OSS-PBBR saat ini masih terus dilakukan penyempurnaan sehingga beberapa perizinan non-KBLI khususnya untuk penetapan wilayah usaha dan nomor identitas SPKLU dan SPBKLU, untuk sementara ini masih dilakukan di luar OSS-PBBR melalui aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional ESDM.

"Ke depannya diharapkan sistem OSS PBBR juga akan terintegrasi dengan aplikasi perizinan ESDM sehingga dapat lebih mempermudah bagi badan usaha dalam melakukan proses perizinan berusaha," ujar Rida.

https://money.kompas.com/read/2021/09/22/090112726/ini-3-skema-bisnis-pengisian-daya-kendaraan-listrik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Jelang Lebaran, BPH Migas Sebut Pasokan BBM di Jatim Perlu Dijaga

Whats New
Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Ini 3 Agenda Prioritas dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Sentral ASEAN di Bali

Whats New
Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Batas Pelaporan SPT Tahunan hingga Tengah Malam, 11,39 Juta WP Telah Lapor

Whats New
Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Amar Bank Kini Terapkan Sistem Pembayaran BI-Fast

Rilis
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Cek Daftar Instansi dan Kuotanya

Whats New
Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Ada Tren Donasi Digital, GoPay Salurkan Zakat Rp 154 Miliar di 2022

Rilis
Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Whats New
Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Banyak Dikunjungi Masyarakat, Siapakah Pemilik Blok M Plaza?

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Menteri ESDM Ungkap Alasan Plh Dirjen Minerba Mangkir Panggilan KPK

Whats New
Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Pedagang Pakaian Bekas Impor Bisa Jualan Produk IKM Kemenperin

Whats New
Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Pertamina Ungkap Kesiapan Rencana Pembangunan Buffer Zone Depo Plumpang

Whats New
Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Tips Manfaatkan THR, Bisa untuk Investasi!

Earn Smart
Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 86 Persen

Whats New
Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut Minta Polisi Perketat Pengamanan di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Whats New
Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Penjelasan Kemenkeu soal Dugaan TPPU Bea Cukai Senilai Rp 189 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+