Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Drama Panca Putra mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi juga ketentuan perizinan berusaha dilanggar.
“Tentu bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan sampai dengan penghentian kegiatan usaha,” kata Drama dalam siaran pers, Kamis (23/9/2021).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin menyebut, masalah perizinan usaha di beberapa daerah memang menjadi perhatian.
Saat ini di Sumbawa saja, baru 121 rumah tangga produksi atau perusahaan perikanan pembudidaya lobster yang memiliki izin usaha.
“Berdasarkan hasil evaluasi kami, saat ini kepatuhan terhadap perizinan berusaha menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian,” ucap Adin.
Oleh sebab itu, Adin meminta pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut. Hal ini penting untuk menjamin kelangsungan usaha pembudidayaan ikan. Apalagi saat ini, proses izin usaha budidaya lobster dipermudah oleh KKP.
“Pemerintah melalui UU Cipta Kerja telah banyak melakukan penyederhanaan prosedur perizinan berusaha, tentu ini harus dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha,” pungkas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster, termasuk di antaranya komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
https://money.kompas.com/read/2021/09/23/080000026/kkp-bakal-sanksi-pembudidaya-lobster-yang-tak-urus-izin-usaha
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan