Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyewa Mal hingga Pemilik Warung Keluhkan Kebijakan Anies soal Larangan Pajang Rokok

Aturan itu ada dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok.

"Padahal sebelum ini juga sudah sangat dibatasi dan kami semua patuh. Semua sudah ada aturan perdagangannya termasuk kewajiban seperti pajak yang kami patuhi," kata Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Ia menilai kebijakan tersebut Anies kurang tepat dan tidak beralasan karena aturan tersebut seolah-oleh memperlakukan produk rokok sebagai barang ilegal.

Bahkan kata Tutum, larangan menampilkan produk rokok juga akan menekan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, ia juga menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi yakni PP 109 Tahun 2012. Aturan itu menyatakan bahwa produk rokok yang sah dan secara legal mendapatkan kepastian untuk dijual jika sudah memenuhi ketentuan yang diatur seperti kemasan, kandungan produk, perpajakan, dan rentetan aturan lainnya.

"Kami juga tidak sembarangan menjual di mana saja, harus jauh dari tempat ibadah dan jangkauan anak-anak," kata Tutum.

Ia menyebut aturan Anies dikeluarkan tanpa sosialisasi sehingga banyak pelaku usaha yang terkejut dengan kebijakan ini. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan ini dicabut.

Sementara itu, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, larangan memajang produk rokok di tempat penjualan akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Ia mengatakan ada sekitar 1.500 gerai ritel yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahun terakhir. Saat ini ucapnya, kondisi ritel nasional belum menunjukkan tren pemulihan.

"Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan," kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan, seruan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga akan berdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.

Menurut dia, kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi Covid-19.

Salah satu pemilik kios sederhana atau warung di kawasan Palmerah, Jakarta Barat Ade Sutisna cukup khawatir akan razia reklame rokok. Sebab, kios yang dimilikinya merupakan sponsor dari sebuah merek rokok.

Ade mengatakan rokok adalah salah satu produk yang menjadi tulang punggung kiosnya. Reklame rokok merek tertentu juga dipasang sebagai sarana informasi ketersediaan produk.

Tanpa reklame, bilang Ade, para pembeli tidak akan mengunjungi kiosnya karena menganggap warungnya tidak menjual produk yang diinginkan.

https://money.kompas.com/read/2021/09/23/202854626/penyewa-mal-hingga-pemilik-warung-keluhkan-kebijakan-anies-soal-larangan

Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke