Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Layanan Bank Digital Bakal Terus Diperketat

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto dalam acara @Ngobrol Tempo, seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers, Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Ia mengatakan OJK memang telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat definisi bank digital yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi. Namun kata Anung, peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital.

Oleh karena itu, Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran untuk mengakses link yang diberikan. Nasabah juga diminta tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin atau data pribadi lainnya.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, demi menjaga data nasabah, bank juga harus memperhatikan perangkat perbankannya.

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.

Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan mengingatkan agar sisi penegakan hukum tidak dilupakan. Sebab kata dia, selain pengawasan lemah, penegakan hukum terkait pencurian data juga lemah.

Asep mengatakan institusi keuangan penyedia layanan harus menjadi penanggung jawab keamanan data digital nasabahnya. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, kepercayaan masyarakat kepada bank bisa luntur.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tak khawatir untuk menyimpan uang di bank.

LPS menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar. Nasabah juga diminta memantau rekeningnya sehingga bisa cepat melaporkan ke pihak bank jika ada transaksi yang mencurigakan. 

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/09/24/143724826/pengawasan-layanan-bank-digital-bakal-terus-diperketat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pentingnya 'Critical Mineral' untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Pentingnya "Critical Mineral" untuk RI, Sebagai Produsen Nikel Terbesar Dunia

Whats New
KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Ganjar: UMKM Harus Dipelihara, untuk Ciptakan Pengusaha-pengusaha Baru

Whats New
Jangan Sampai Kena 'Jebakan' Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Jangan Sampai Kena "Jebakan" Taksi Liar, Berikut Daftar 10 Taksi Resmi di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Asuransi Manulife Catat Pendapatan Premi Rp 10 Triliun Sepanjang 2022

Whats New
Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Belum Ada yang Beli, Pesawat Airbus A220 Tak Dilirik Maskapai RI?

Whats New
BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Whats New
Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Kebijakan Subsidi Jokowi Dikritik: UMKM Tidak Butuh Motor Listrik

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Pertamina Investigasi Penyebab Insiden Truk Tangki BBM Terbakar di Tol Merak

Whats New
Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Mulai 1 Juni KCI Tambah Perjalanan Commuter Line di Stasiun Manggarai pada Jam Sibuk

Whats New
Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha 'Meroket' 399 Persen Kuartal I-2023

Ini Strategi Angkasa Pura II Bikin Laba Usaha "Meroket" 399 Persen Kuartal I-2023

Whats New
Catat, 5 Emiten Ini 'Cum Date' Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Catat, 5 Emiten Ini "Cum Date" Ahir Mei 2023, Ada BRIS, MIKA, IDEA

Whats New
Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Simak 3 Tips Investasi Saham di Tengah Potensi Gagal Bayar Utang AS

Whats New
Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Lima Emiten Bakal Bayarkan Dividen Akhir Mei Ini, Ada TOWR, INCO, EXCL

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+