Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lengkap, Cara Lapor SPT Tahunan Online dan Cara Mendapatkan EFIN

Untuk mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan lapor SPT online.

Dengan demikian, maka wajib pajak kini tak lagi perlu menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT mereka.

Sebenarnya, cara lapor SPT Tahunan online cukup mudah, selama Anda telah memiliki NPWP dan telah mengaktivasi EFIN atau Electronic Filling Identification.

Bila ternyata Anda belum memiliki dan mengaktivasi EFIN, maka Anda perlu mendatangi kantor KPP terdekat.

Cara Lapor SPT Online

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Anda perlu memiliki NPWP dan mengaktivasi EFIN bila akan melapor SPT Tahunan online.

Bila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, berikut adalah langkah demi langkap cara lapor SPT Tahunan online:

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan bisa lupa kode EFIN untuk lapor SPT online.

Berikut adalah beberapa solusi bila lupa EFIN seperti dikutip dari pajak.go.id:

Telepon nomor resmi KPP

Anda dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan menghubungi nomor telepon resmi KPP. 

Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Email KPP

Berikutnya, Anda bisa menyampaikan lewat email resmi KPP. Persyaratan yang harus dilampirkan di dalam email yakni:

  1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

https://money.kompas.com/read/2021/09/24/173847526/lengkap-cara-lapor-spt-tahunan-online-dan-cara-mendapatkan-efin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke