Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menperin Beberkan Alasan RI Harus Impor Garam 3,07 Juta Ton di 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor garam (garam impor) pada tahun ini sebesar 3,07 juta ton pada tahun 2021. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Impor terpaksa dilakukan pemerintah karena kebutuhan garam nasional mencapai 4,6 juta ton pada 2021. Sementara stok dari petani garam lokal jauh dari mencukupi.

Agus membeberkan dua alasan utama perlunya garam impor. Pertama selain tak mencukupi kebutuhan nasional, kualitas garam lokal dianggap tidak memenuhi standar industri.

"Faktor kedua yang tidak kalah penting adalah kualitas, di mana beberapa sektor industri, seperti khlor alkali, farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, serta aneka pangan membutuhkan garam sebagai bahan baku dengan spesfikasi yang cukup tinggi," jelas Agus dikutip pada Sabtu (25/9/2021).

Kualitas garam untuk kebutuhan industri didasarkan atas kandungan Natrium Clorida atau NaCl. Di mana industri lazimnya membutuhan NaCl di atas 97 persen ke atas.

Alasan ketiga, sambung Agus, adalah petani garam lokal yang belum bisa memenuhi pasokan garam untuk industri secara berkesinambungan.

"Baik dari sisi kandungan NaCl maupun cemaran-cemaran logam yang cukup rendah. Jaminan pasokan menjadi faktor ketiga, karena industri berproduksi sepanjang tahun sehingga kontinuitas pasokan bahan baku sangat diperlukan," jelas Agu.

Dari jumlah kebutuhan garam nasional tersebut, 84 persen di antaranya merupakan peruntukan untuk bahan baku industri manufaktur.

Sektor industri dengan kebutuhan garam antara lain khlor dan alkali, yang menghasilkan produk-produk perokimia, pulp, dan juga kertas.

Ia menyebutkan, kebutuhan bahan baku garam industri untuk sektor ini mencapai 2,4 juta ton per tahun.

Angka kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi industri tentu terus meningkat seiring dengan adanya pertumbuhan industri pengguna garam sebesar 5-7 persen per tahun.

"Sebagai contoh, saat ini telah direncanakan pembangunan industri soda ash yang digunakan di industri kaca, deterjen dan tekstil. Kebutuhan soda ash dalam negeri selama ini seratus persen masih impor," kata Agus.

"Bahan baku untuk memproduksi soda ash tersebut adalah garam industri, di mana produksi satu juta ton soda ash membutuhkan bahan baku garam industri dengan jumlah yang sama," kata dia lagi.

Untuk menjamin ketersediaan bahan baku garam bagi industri dalam negeri, di tahun 2021 telah disepakati alokasi impor komoditas pergaraman industri sebesar 3,07 juta ton.

Ia juga menyebutkan, terdapat 4 industri yang boleh mengimpor garam antara lain industri khlor alkali, aneka pangan, farmasi dan kosmetik, serta pengeboran minyak.

"Sektor industri lain di luar yang disebutkan tadi diminta untuk menggunakan bahan baku garam hasil produksi dalam negeri," ungkap Agus.

"Impor komoditas pergaraman industri tersebut masih harus dilakukan karena beberapa faktor yang masih belum dapat dipenuhi oleh garam produksi lokal," tambah dia.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah produksi garam lokal tahun 2020 baru mencapai 1,3 juta ton dengan beberapa variasi kualitas.

Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan yang cukup besar dari kebutuhan garam nasional yang sudah mencapai 4,6 juta ton.

Berdasarkan data, nilai impor garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri di tahun 2020 kurang lebih sebesar 97 juta dollar AS.

Sementara nilai ekspor di tahun yang sama dari industri pengguna garam impor tersebut seperti industri kimia, famasi, makanan dan minuman serta industri pulp dan kertas mencapai 47,9 miliar dollar AS.

"Hal ini menunjukkan betapa krusialnya peran bahan baku garam sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam menunjang kinerja industri dalam negeri yang juga memberikan kontribusi dalam peningkatan devisa negara," ucapnya.

(Sumber: Kompas.com, Penulis: Ade Miranti | Editor: Bambang P. Djatmiko)

https://money.kompas.com/read/2021/09/25/100200226/menperin-beberkan-alasan-ri-harus-impor-garam-3-07-juta-ton-di-2021

Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke