Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

KOMPAS.com - Di banyak negara, penetapan upah minimum selalu menarik perhatian. Ini karena kebijakan upah minimum menyangkut hajat hidup orang banyak, baik pengusaha, pekerja, maupun keluarganya.

Sebagaimana yang ada di Indonesia, sejumlah negara maju juga menggunakan skema upah minimum per wilayah, Jepang salah satunya.

Berapa upah minimum atau UMR buruh di Jepang?

Jepang mempunyai ketentuan mengenai upah minimum, yang pada dasarnya selalu diperbarui setiap tahun. Setiap daerah atau prefektur memiliki tingkat upah minimum upah yang berbeda-beda.

Namun secara rata-rata nasional, UMR Jepang saat ini adalah berkisar 900 yen (¥) atau Rp 116.400 per jam (kurs Rp 129).

Dikutip dari Nikkei Asia, pada tahun ini, sebuah komite pemerintah Jepang yang mengurusi masalah ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum Jepang sebesar 28 yen per jam pada 2022.

Artinya, secara rata-rata upah minimum Jepang mengalami menjadi 930 yen per jam. Jepang sendiri merupakan negara yang menggunakan standar upah per jam.

Kenaikan upah sebesar itu merupakan usulan kenaikan tertinggi. Sebelumnya, rekor kenaikan upah minum tertinggi adalah pada tahun 2019, di mana pemerintah Jepang memutuskan kenaikan upah minimum 27 yen per jam.

Sejauh ini, Tokyo menjadi prefektur dengan upah minimum tertinggi di Jepang, yakni sebesar 1.041 yen atau jika dirupiahkan sebesar Rp 134.600 per jam apabila usulan kenaikan UMR berlaku. 

Prefektur Kochi dan Okinawa masing-masing memiliki akan memiliki UMR terendah di Jepang, yakni di sekitar 820 yen atau setara Rp 106.000 per jam.

Sebagai ilustrasi, seorang buruh buruh yang bekerja di Tokyo 8 jam per hari dalam 22 hari kerja selama sebulan, maka ia berhak mendapatkan upah minimum sebesar 183.216 yen atau jika dirupiahkan sebesar Rp 23.696.000 juta per bulannya.

Sementara dengan asumsi yang sama, untuk Prefektur Okinawa, seorang buruh yang bekerja di sana berhak mendapatkan upah minimum sebesar 144.320 yen atau Rp 18.665.400 per bulan.

Namun upah minimum tersebut merupakan standar minimal pengupahan pekerja di Jepang, dengan kata lain perusahaan bisa saja memberikan upah di atas UMR yang ditetapkan tersebut.

Sebelumnya di era Perdana Menteri Shinzo Abe, pemerintah Jepang menaikkan upah minimum sebesar 3 persen selama 4 tahun berturut-turut.

Dikutip dari Reuters, Komite di Kementerian Tanaga Kerja Jepang sudah merekomendasikan kenaikan UMR nasional sebesar 3 persen di 2022 kepada Perdana Menteri Yoshihide Suga.

Kenaikan UMR di Jepang diharapkan bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga selama masa pandemi Covid-19 sehingga bisa mendongkrak pertumuhan ekonomi nasional.

"Akan lebih baik jika upah minimum dinaikkan ke tingkat tertentu, jadi ini adalah hasil yang positif," kata Taro Saito, pengamat ekonomi di NLI Research Institute.

Bahkan beberapa kalangan mendorong pemerintah Jepang untuk menaikan upah minimum sebesar 1.000 yen pada tahun depan agar mendorong ekonomi selama masa pandemi.

Namun tampaknya, usulan tersebut sulit terealisasi karena bakal mendapat penolakan keras dari para pengusaha.

"Secara keseluruhan, kinerja perusahaan perusahaan kembali seperti sebelum pandemi, jadi ini adalah langkah yang tepat untuk mengembalikan kenaikan upah ke kondisi normal," terang Saito.

https://money.kompas.com/read/2021/09/26/093100926/penasaran-berapa-umr-buruh-di-jepang-

Terkini Lainnya

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Apa Saja Penyebab Harga Emas Naik Turun?

Work Smart
Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Bapanas Ungkap Biang Kerok Harga Tomat Mahal

Whats New
Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar, Bank DKI Diapresiasi Pemprov Jakarta

Whats New
Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Kadin Sebut Ekonomi RI Kuat Hadapi Dampak Konflik di Timur Tengah

Whats New
Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Rupiah Tembus Rp 16.100, Menko Airlangga: karena Dollar AS Menguat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke