Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir soal Pembubaran 7 BUMN: Tak Perlu Tunggu Revisi UU

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia bilang, revisi UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membutuhkan proses yang lama, sedangkan dirinya ingin merealisasikan pembubabaran tujuh BUMN sesegera mungkin.

"Saya rasa enggak mau (perlu) menunggu (revisi) UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu UU, kan UU itu perlu proses lama," ujar Erick saat ditemui di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Menurut Erick, DPR juga mendorong kementerian yang dipimpinnya agar lebih cepat membubarkan tujuh BUMN yang sudah tak lagi beroperasi.

"Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita enggak melakukan secara kebersamaan," imbuh dia.

Erick meyakini pembubaran tujuh BUMN bisa tetap berlangsung tanpa perlu menunggu revisi UU BUMN. Hal itu berkaca pada dua BUMN yang tetap bisa dilakukan proses penggabungannya.

Kedua BUMN yang digabungkan itu yakni PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.

"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo, itu kan bisa terjadi enggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan (prosesnya)," katanya.

"Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuasaan lebih. Kami lebih justru mempercepat, karena ini perubahan pasca-covid sangat dinamis dan kami harus bisa lebih cepat lah," lanjut Erick.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian BUMN telah memiliki daftar perusahaan pelat merah yang akan segera dibubarkan. Ada tujuh perusahaan yang memang sudah lama tak beroperasi sehingga merugikan negara.

Ketujuh BUMN yang dimaksud yakni PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.

https://money.kompas.com/read/2021/09/30/205605026/erick-thohir-soal-pembubaran-7-bumn-tak-perlu-tunggu-revisi-uu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke