Rancangan yang berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini salah satunya membahas soal tarif PPh Badan yang tak jadi turun menjadi 20 persen.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menegaskan, aturan pajak baru dalam RUU tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan tarif PPh badan lebih lanjut sebelum masuk ke sidang paripurna.
"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan. Kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait dengan RUU ini. Sejauh ini pembahasannya sangat kondusif dan ini akan berdampak positif bagi perekonomian kita dan bagi fiskal," kata Febrio dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Sementara mengutip draf RUU HPP, tarif pajak penghasilan (PPh) badan dalam negeri dan bentuk usaha akan tetap 22 persen, bukan menurun jadi 20 persen pada tahun 2022.
Namun tarif tersebut dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.
"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis draft RUU.
Dirinci lebih lanjut, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40 persen dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif 3 persen lebih rendah dari 22 persen.
Sementara mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk PT, tarif PPh badan tercantum 20 persen pada tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020.
"Tahun Pajak 2021 Kemudian 20 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis beleid.
https://money.kompas.com/read/2021/10/01/134100126/tarif-pph-badan-batal-turun-jadi-20-persen-ini-kata-kemenkeu