Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Penipuan Penerimaan Karyawan Pertamina

Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan, masyarakat bisa mengecek informasi resmi Pertamina di website resmi Pertamina di www.Pertamina.com atau call center Pertamina 135.

Ia mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum yang telah menuntaskan kasus penipuan penerimaan karyawan pertamina di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku penipuan penerimaan pegawai Pertamina.

“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Fajriyah dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Terdakwa berinisial LM, dalam aksinya mengaku sebagai Heri Muliawan ini didakwa telah melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Fajriyah mengatakan Pertamina telah mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Pertamina telah memberikan kuasa kepada 4 orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.

Keempatnya mendapat kuasa untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara, agar proses hukum bisa berjalan lancar hingga tuntas.

“Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga mendapat ketetapan hukum. Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/10/01/173645426/waspada-penipuan-penerimaan-karyawan-pertamina

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke