Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MK Putuskan Asabri Tak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 6/PUU-XVIII/2020. Adapun pemohon uji materi antara lain Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H; serta Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (30/9/2021).

MK menyatakan, pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum

Hal tersebut merupakan semangat yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019. Dengan demikian pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut mutatis- mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap putusan perkara a quo.

Sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk Undang – Undang sesungguhnya tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.

Dengan demikian, meskipun dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan – badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong royong tetap dapat dipenuhi secara baik.

Oleh karena itu, desain transformasi badan penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya desain kelembagaan yang diambil. Ataupun karena tidak adanya kepastian terkait nasib peserta yang ada di dalamnya, khususnya skema yang seharusnya mencerminkan adanya jaminan dan potensi terkuranginya nilai manfaat bagi para pesertanya.

Berikut bunyi pasal 57 huruf e :

Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI atau disingkat PT ASABRI (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88), berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2812), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3369), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun Kepada Warakawuri, Tunjangan Kepada Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2863), dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru, sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bunyi Pasal 65 ayat (1)

PT ASABRI (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.

Sebagai informasi, pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, pengaturan yang menyebut PT TASPEN (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan uji materi ini menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019.

Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama – sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.

Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Mahkamah menyatakan, pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.

Tanggapan Asabri

Direktur Utama PT Asabri (Persero), Wahyu Suparyono mengatakan, Asabri tentunya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan, dalam menjalankan kinerja Asabri akan selalu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

“Initinya kami mengikuti regulasi yang ada, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi bagi kami secara jelas mengikuti,” ujar Wahyu seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (1/10/2021).

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jajaran direksi Asabri sedang, telah dan terus melakukan berbagai upaya dan strategi agar kinerja Asabri semakin baik. Diantaranya, melakukan perbaikan tata kelola termasuk organisasi serta investasi.

Kemudian optimalisasi bisnis dan efisiensi biaya melalui sinergi kluster asuransi BUMN, pemulihan aset bermasalah dan penyusunan kembali portofolio investasi.

“Jadi sekarang investasi saya kontrol betul, pedoman kita perbaiki, manajemen resiko nya kita perbaiki, tata kelola anggaran dasar sudah kita sempurnakan dan telah disetujui pak Menteri BUMN. (Ini) Dasar pijak kemudinya direksi dan komisaris,” terang dia.

Selain itu, perusahaan juga sedang mengusulkan penerapan bunga aktuaria khusus untuk asuransi sosial serta permohonan unfunded past service liability (UPSL) kepada Kementerian Keuangan.

“Tapi yang pasti saya jamin kondisi perusahaan kita semakin membaik, mudah-mudahan tidak sampai 4 tahun target saya,” tutur Wahyu. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Hakim MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan dan  MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini kata Asabri

https://money.kompas.com/read/2021/10/01/173700326/mk-putuskan-asabri-tak-lebur-ke-bpjs-ketenagakerjaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke