Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Gaji PNS Sampai Banyak Orang Rela "Nyogok" Ratusan Juta Rupiah?

KOMPAS.com - Meski alur seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini, baik proses mendaftar hingga ujian seleksi, sudah sepenuhnya online, rupanya masih orang yang teriming-imingi menjadi abdi negara lewat jalur belakang.

Jalan pintas menjadi PNS tersebut lazimnya dilakukan dengan membayar sejumlah uang dengan nominal tertentu. Bahkan dalam beberapa kasus yang dilaporkan ke kepolisian, uang 'mahar' menjadi PNS bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Praktik sogok menyogok dalam penerimaan PNS di Indonesia tak bisa dipungkiri merupakan pengalaman kelam di masa lalu. Di mana dahulu, pengangkatan PNS seringkali dianggap berbau KKN.

Praktik iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan modus jalan pintas ini rupanya masih marak hingga saat ini, praktik iming-iming dari calo juga masih marak dalam penerimaan anggota TNI dan Polri.

Terbaru adalah kasus penipuan yang diduga melibatkan oleh anak penyanyi Nia Danianti. Belakangan, Olivia Nathalia membantah kalau dirinya melakukan praktik calo PNS, melainkan hanya menjalankan les bimbel masuk CPNS.

Gaji PNS

Lalu berapa sebenarnya gaji PNS saat ini sehingga banyak orang rela tergiur tawaran calo?

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan di atas.

Tunjangan PNS

Selain gaji PNS, abdi negara juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan Pegawai Negeri Sipil lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.

Sejauh ini untuk instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/02/092706226/berapa-gaji-pns-sampai-banyak-orang-rela-nyogok-ratusan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke