Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki program bantuan promosi film Indonesia. Nantinya, penerima bantuan akan mendapatkan suntikan dana Rp 1,5 miliar dari pemerintah untuk mempromosikan film Indonesia buatannya.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film yang bertujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya saat kondisi pandemi Covid-19.

Diharapkan denganadanya bantuan promosi film ini bisa meningkatkan minat masyarakat menonton film indonesia dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi.

Pelaksanaan promosi film ini dilakukan pada jangka waktu mulai dari Oktober hingga 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)

Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,5 milai per rumah produksi.

Lantas, bagaimana cara daftar bantuan promosi film Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar dari pemerintah ini?

Berikut syarat dan cara daftar bantuan promosi film Indonesia berdasarkan laman https://penfilm.kemenparekraf.go.id/ :

https://money.kompas.com/read/2021/10/02/160000326/syarat-dan-cara-daftar-bantuan-promosi-film-indonesia-dari-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke