Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Melonjak, KAI Commuter Ingatkan Syarat Perjalanan Naik KRL

Hingga pukul 09.00 WIB saja, KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL sudah mencapai 143.867 pengguna. Angka tersebut bertambah sekitar 5 persen dibanding pekan lalu pada waktu yang sama.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkap terdapat sejumlah stasiun yang mengalami kenaikan penumpang KRL terbanyak.

Ia menyebut bahwa Stasiun Bojonggede menjadi stasiun dengan tambahan penumpang KRL terbanyak, yakni sejumlah 11.058 penumpang atau naik 9 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu.

Selanjutnya, penumpang KRL di Stasiun Bogor berjumlah 10.874 pengguna atau naik 6 persen. Kemudian di Stasiun Parungpanjang terdapat 5.172 penumpang KRL atau naik 3 persen.

Syarat perjalanan naik KRL

Anne Purba menegaskan, KAI Commuter sebagai operator KRL tetap memberlakukan aturan-aturan terkait protokol kesehatan kepada para pengguna di tengah masa pandemi Covid-19.

Mulai dari kewajiban pengguna KRL memakai masker ganda, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik kereta.

“Selain itu, sertifikat vaksin juga wajib ditunjukan kepada peugas sebagai syarat menggunakan KRL,” ungkapnya mengenai syarat perjalanan naik KRL, dalam keterangan resmi pada Senin (4/10/2021).

Ia bilang, di tengah volume pengguna yang bertambah seiring masyarakat kembali beraktivitas, KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana berjalan selama masa pandemi ini.

“Petugas tetap menerapkan jaga jarak aman antar pengguna dengan membatasi jumlah orang per kereta untuk mengantisipasi kepadatan di dalam kereta,” urainya.

Petugas akan melakukan penyekatan bila kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota. Artinya, masih ada pembatasan penumpang KRL yang diberlakukan.

“Agar terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk,” seru Anne Purba.

Aturan tambahan naik KRL

Aturan tambahan lainnya yang ada selama masa pandemi ini juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta.

Selanjutnya, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 – 14.00 WIB atau di luar jam-jam sibuk.

Selain itu, kebijakan pembatasan usia penumpang KRL juga masih berlaku. Anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.

“Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2021/10/04/105438126/penumpang-melonjak-kai-commuter-ingatkan-syarat-perjalanan-naik-krl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke