Mereka menawarkan berbagai pinjaman cepat dengan sistem penagihan yang tidak beretika, yang belakangan semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia.
"Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini," ujar Adrian dalam siaran persnya dikutip, Senin (4/10/2021).
Dia bilang, sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman illegal yang merugikan masyarakat.
Memang, tidak bisa dipungkiri, kehadiran pinjaman cepat dan taktis bagi masyarakat Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat.
Adrian membeberkan, hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 236,47 triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.
Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.
Oleh sebab itu, lanjut dia, sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, pihaknya berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.
Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi, agar memastikan SDM terkait, melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan.
AFPI mengimbau para konsumen untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat.
https://money.kompas.com/read/2021/10/04/160244726/afpi-karena-pinjol-ilegal-industri-fintech-tercoreng