Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Akhirnya Cabut Aturan Angkut 90 Penumpang Penerbangan Internasional

Sebelumnya, diatur bahwa diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pencabutan aturan tersebut dikarenakan telah dilakukan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soetta, sehingga potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

"Dengan peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Meski tanpa adanya pembatasan jumlah kedatangan penumpang, Novie menegaskan, tetap diberlakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan yang berlaku bagi para penumpang dari penerbangan internasional

Menurut dia, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam.

Dengan demikian, potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang bisa mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandara Soetta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," imbuh Novie.

Ia bilang, dalam menetapkan aturan, pemerintah mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan. Novie berharap, sektor penerbangan bisa segera pulih, seiring dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri.

"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," pungkasnya.


Sebelumnya, pada 30 September 2021, Kemenhub menerapkan aturan soal kuota 90 orang per penerbangan di Bandara Soetta.

Hal itu dikarenakan rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soetta pada Agustus-September 2021 mencapai 1.500 penumpang setiap harinya.

Angka tersebut bahkan cenderung akan terus meningkat, seiring dengan pintu masuk internasional yang dibatasi hanya dua bandara.

Kebijakan pembatasan itu pun sempat diterapkan untuk menghindari ledakan antrian pemeriksaan tes PCR di Bandara Soetta.

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/111200526/kemenhub-akhirnya-cabut-aturan-angkut-90-penumpang-penerbangan-internasional

Terkini Lainnya

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke