Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa wilayah yang sempat masuk level asesmen 3 ini mengalami perbaikan dari 108 kabupaten/kota menjadi hanya 44 kabupaten/kota.
"PPKM Level 3 pada 44 kabupaten/kota. Ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota. Dan PPKM level 2 meningkat di 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya. PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya 18 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM.
Mengutip Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Selasa (5/10/2021), wilayah dengan asesmen level 3 ini masih terdapat pembatasan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat. Jika Ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Hanya pengunjung dalam kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Inmendagri.
Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.
Berikut ini daftar 44 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.
1. Kabupaten Aceh Timur
2. Kabupaten Aceh Tengah
3. Kabupaten Aceh Besar
4. Kabupaten Simeuleu
5. Kabupaten Gayo Luwes
6. Banda Aceh
7. Binjai, Sumatera Utara
8. Padang Sidempuan
9. Kabupaten Pasaman Barat
10. Kota Sawahlunto
11. Kota Padang Panjang
12. Kota Bukittinggi
13. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
14. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
15. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
16.Bulungan, Kalimantan Utara
17. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
18. Bolaang Mongondow Timur
19. Bolaang Mongondow Selatan
20. Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
21. Kabupaten Pringsewu, Lampung
22. Belitung, Bangka Belitung
23. Bangka Selatan, Bangka Belitung
24. Bangka Tengah, Bangka Belitung
25. Bangka Barat, Bangka Belitung
26. Kabupaten Belitung Timur
27. Kota Pangkalpinang
28. Kabupaten Sumba Tengah
29. Barito Selatan, Kalimantan Tengah
30. Pulau Pisang, Kalimantan Tengah
31. Palangkaraya, Kalimantan Tengah
32. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
33. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
34. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
35. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur
36. Kota Bontang, Kalimantan Timur
37. Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara
38. Tana Tidung, Kalimantan Utara
39. Banggai, Sulawesi Tengah
40. Poso, Sulawesi Tengah
41. Buol, Sulawesi Tengah
42. Banggai Laut, Sulawesi Tengah
43. Mamuju Tengah
44. Boven Digoel (Papua) dan Sorong, Teluk Bintuni (Papua Barat).
https://money.kompas.com/read/2021/10/05/113500026/ppkm-level-3-berlaku-di-44-wilayah-luar-jawa-bali-ini-daftar-dan-aturan