Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 3 Berlaku di 44 Wilayah Luar Jawa Bali, Ini Daftar dan Aturan Lengkapnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa wilayah yang sempat masuk level asesmen 3 ini mengalami perbaikan dari 108 kabupaten/kota menjadi hanya 44 kabupaten/kota.

"PPKM Level 3 pada 44 kabupaten/kota. Ini perbaikan dari sebelumnya ada 108 kabupaten/kota. Dan PPKM level 2 meningkat di 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya. PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota, sebelumnya 18 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM.

Mengutip Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, Selasa (5/10/2021), wilayah dengan asesmen level 3 ini masih terdapat pembatasan, seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan prokes ketat. Jika Ditemukan klaster penyebaran, maka ditutup 5 hari.

Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.

Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja. Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemda.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Hanya pengunjung dalam kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Pengunjung kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Inmendagri.

Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.

Berikut ini daftar 44 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.

1. Kabupaten Aceh Timur

2. Kabupaten Aceh Tengah

3. Kabupaten Aceh Besar

4. Kabupaten Simeuleu

5. Kabupaten Gayo Luwes

6. Banda Aceh

7. Binjai, Sumatera Utara

8. Padang Sidempuan

9. Kabupaten Pasaman Barat

10. Kota Sawahlunto

11. Kota Padang Panjang

12. Kota Bukittinggi

13. Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan

14. Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau

15. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

16.Bulungan, Kalimantan Utara

17. Kota Tarakan, Kalimantan Utara

18. Bolaang Mongondow Timur

19. Bolaang Mongondow Selatan

20. Kota Baubau, Sulawesi Tenggara

21. Kabupaten Pringsewu, Lampung

22. Belitung, Bangka Belitung

23. Bangka Selatan, Bangka Belitung

24. Bangka Tengah, Bangka Belitung

25. Bangka Barat, Bangka Belitung

26. Kabupaten Belitung Timur

27. Kota Pangkalpinang

28. Kabupaten Sumba Tengah

29. Barito Selatan, Kalimantan Tengah

30. Pulau Pisang, Kalimantan Tengah

31. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

32. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur

33. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur

34. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur

35. Mahakam Hulu, Kalimantan Timur

36. Kota Bontang, Kalimantan Timur

37. Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara

38. Tana Tidung, Kalimantan Utara

39. Banggai, Sulawesi Tengah

40. Poso, Sulawesi Tengah

41. Buol, Sulawesi Tengah

42. Banggai Laut, Sulawesi Tengah

43. Mamuju Tengah

44. Boven Digoel (Papua) dan Sorong, Teluk Bintuni (Papua Barat).

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/113500026/ppkm-level-3-berlaku-di-44-wilayah-luar-jawa-bali-ini-daftar-dan-aturan

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke