Kali ini tak tangung-tangung, mobil yang akan dilelang oleh Ditjen Bea Cukai mencapai 167 mobil yang berada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diketahui dari website resmi lelang milik pemerintah yaitu lelang.go.id. Dalam pengumuman lelang seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/10/2021), lelang 167 mobil merek KIA tersebut dibagi dalam 6 paket lelang.
Jadi 167 mobil tersebut tidak dilelang satu per satu, tetapi secara paket yang terdiri dari beberapa jumlah mobil.
Adapun mobil-mobil tersebut merupakan barang yang tidak dikuasai negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 178/PMIZ.04/2019, barang yang tidak dikuasai yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 5 Oktober 2021. Uang jaminan disetorkan melalui nomor virtual account saat mendaftar lelang di lelang.go.id.
Uang tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang. Perlu dicatat, mobil dilelang dalam kondisi apa adanya.
Berikut rincian lelang Bea Cukai:
1. LOT A01 30 Unit KIA Sorento Diesel A/T 16V
2. LOT A02 28 Unit KIA Sorento A/T DOHC 16V
3. LOT A03 48 Unit KIA Sorento A/T CDRi 16V
4. LOT A04 40 Unit KIA Carens DOHC 16V 7 Seaters
Cek lelang klik di sini
5. LOT A05 8 Unit KIA Carens M/T DOHC 16V 7 Seaters
6. LOT A06 13 Unit KIA Optima A/T DOHC 16V 5 Seaters
https://money.kompas.com/read/2021/10/05/154251826/bea-cukai-cuci-gudang-besar-besaran-167-mobil-dilelang-secara-online