Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

CIPS Apresiasi Langkah Pemerintah Batalkan Pajak Sembako

Diketahui sebelumnya, pemerintah akhirnya membatalkan rencana pemberlakuan PPN terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako, yaitu beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur, ubi-ubian, bumbu, dan gula konsumsi.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta mengatakan, langkah tersebut merupakan keputusan tepat karena hal ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat yang sudah banyak melemah akibat pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 menyebabkan pendapatan sebagian masyarakat berkurang bahkan hilang. Hal ini menyebabkan daya beli menjadi rendah. Mereka memilih mengonsumsi pangan murah dan mengenyangkan yang belum tentu bergizi. Kalau (PPN) dikenakan sembako, komoditas pokok ini dikhawatirkan menjadi semakin tidak bisa dijangkau,” kata Aditya Alta dalam keterangannya dikutip Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Diakuinya, walaupun pembatalan ini belum final, dikecualikannya sembilan bahan pokok dari objek yang dikenai PPN perlu diapresiasi.

Aditya menilai, pengenaan PPN akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Padahal, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi.

Aditya juga mengatakan bahwa pengenaan PPN pada sembako tidak saja akan meningkatkan harga pangan tapi juga mengancam ketahanan pangan dan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum.

“Tingginya harga bahan pangan di Indonesia menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk diselesaikan. Perlu juga dipikirkan dampak dari hal ini bagi masyarakat selama beberapa tahun ke depan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah," jelas Aditya.

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/155937226/cips-apresiasi-langkah-pemerintah-batalkan-pajak-sembako

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke