Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU PDP Bikin Perusahaan DIgital Langsung Lindungi Data Pribadi Konsumen

Menurut Farhan, payung hukum ini membuat perusahaan, khususnya perusahaan digital, berlomba-lomba melakukan pengamanan data pribadi. Mereka tidak akan berpikir dua kali untuk segera mengamankan data pelanggan.

"Kita berharap dengan adanya payung ini, institusi akan berpikir dua kali untuk tidak spend more money untuk pengamanan data. Sekarang, kan, semuanya bilang entar saja," kata Farhan dalam diskusi program RUU PDP secara virtual, Selasa (5/10/2021).

Farhan menuturkan, RUU PDP akan mengatur lebih rinci besaran denda yang dilayangkan regulator kepada korporasi yang tidak hati-hati maupun dengan sengaja menyelewengkan data.

Perusahaan kata Farhan, biasanya takut dengan denda yang nominalnya fantastis. Jika disetujui DPR, besaran denda bisa mencapai 1-2 persen pendapatan (revenue) korporasi tersebut.

"Nanti (di perusahaan) akan ada talenta digital baru yang dibutuhkan untuk pengamanan data. Karena requirement kalau tidak melakukan itu, kalau tidak menjalankan compliance (kepatuhan), mereka akan kena denda," ucap Farhan.

Adapun layangan denda ini telah diadopsi oleh sejumlah negara. Jejaring media sosial Facebook misalnya, pernah didenda oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) senilai 5 miliar dollar AS atau Rp 70 triliun.

Denda dijatuhkan lantaran Facebook kedapatan lalai dalam melindungi data pribadi sehingga digunakan oleh pihak ketiga.

"Makanya (perlu ada) compliance supaya orang hati-hati dalam menggunakan data pribadi kita. Yang paling bahaya apa? Apabila orang lain menggunakan data pribadi kita, itu suatu kejahatan," pungkas Farhan.

https://money.kompas.com/read/2021/10/05/184746226/ruu-pdp-bikin-perusahaan-digital-langsung-lindungi-data-pribadi-konsumen

Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke