Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak, Simak Jadwal dan Caranya

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur mengatakan, pembukaan tersebut merupakan upaya bank sentral dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.

Layanan ini berlaku bagi wilayah yang telah tergolong ke dalam wilayah dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.

"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," kata Nur, dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Nur menjelaskan, masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di kantor pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di kantor perwakilan BI, masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ucap Nur.


Jadwal penukaran uang

Adapun jadwal operasional layanan uang rupiah di BI mulai 8 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

1. Layanan penukaran uang rusak dan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

2. Layanan klarifikasi uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dibuka setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT

3. Layanan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes, dibuka setiap hari Senin, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.

Syarat penukaran uang

Ada beberapa syarat dan ketentuan uang rusak bisa ditukar. Uang rusak bisa diganti asal ciri keaslian uang tersebut masih dikenali. Nantinya, masyarakat bisa mendapat pengganti uang rusak sejumlah uang rusak yang ditukarkan.

Jika ciri-ciri keasliannya sulit dikenali, BI perlu meneliti ciri-ciri keaslian uang tersebut terlebih dahulu. Hasil penelitian beserta uang penggantian akan diberitahu menyusul.

Uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah uang yang secara fisik lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya. Uang rusak pun masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Bila uang rusak terbelah menjadi dua, uang tersebut bisa diberi penggantian sesuai nominal aslinya, asal kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap, fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran asli, dan dapat dikenali ciri keasliannya.

Sedangkan uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nominal adalah uang kertas yang fisiknya kurang dari 2/3 ukuran asli, dan uang rusak yang terbelah menjadi dua bagian terpisah dengan nomor seri berbeda.

 

https://money.kompas.com/read/2021/10/06/163843226/bi-buka-kembali-layanan-penukaran-uang-rusak-simak-jadwal-dan-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke