Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Sebut Mangga Dua Jakarta Masih Jadi Tempat Produk Bajakan

Hal itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Razilu dalam acara Konferensi Pers Komitmen Pemerintah dan E-commerce dalam Penanggulangan Produk Bajakan, Rabu (6/10/2021).

"Mulai dari produk pakaian, aksesoris lainnya, alat elektronik dan sebagainya," ujarnya,

Saat ini, Indonesia masih menyandang status Priority Watch List (PWL), atau negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Sepanjang 6 tahun terakhir, Polri mencatat terdapat 958 kasus terkait kekayaan intelektual. Jumlah tersebut terdiri atas 658 kasus merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak dan sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan variatas tanaman.

Di sisi lain, gelombang digitalisasi di tengah pandemi Covid-19 telah menggeser transaksi jual beli antar produsen dan konsumen. Menurut data yang dirilis Sync kata Razilu, Indonesia disebut-sebut akan memiliki 165 juta konsumen digital pada akhir tahun 2021, atau naik 14,58 persen dari tahun sebelumnya.

Kehadiran e-commerce pada dasarnya sangat membantu masyarakat untuk memudahkan aktivitas transaksi jual beli melalui media elektronik.

"Namun di sisi lain, e-commerce juga rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk yang melanggar hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Razilu bilang, untuk mencegah kerugian yang besar dari pemilik hak kekayaan intelektual, diperlukan kerja sama yang baik antara e-commerce dengan pemerintah sebagai regulator, khususnya aparat penegak hukum.

https://money.kompas.com/read/2021/10/06/183012226/pemerintah-sebut-mangga-dua-jakarta-masih-jadi-tempat-produk-bajakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke