Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Batal Terapkan PPN Sembako hingga Sekolah

Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Dolfie mengungkapkan, barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial akan terbebas dari PPN.

"PDIP memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial akan dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie dalam Sidang Paripurna.

Pembebasan barang/jasa itu dilakukan setelah sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," beber Dolfie.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak jadi menerapkan skema multitarif PPN. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan single tarif PPN dengan kenaikan tarif dari 10 persen menjadi 11 persen mulai bulan April tahun 2022.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Dalam pengambilan keputusan, Komisi XI DPR RI menyatakan terdapat 8 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU HPP segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI. Sedangkan satu fraksi menolak RUU.

Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, kenaikan tarif akan kontra produktif dengan proses pemulihan ekonomi nasional.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/135158426/pemerintah-batal-terapkan-ppn-sembako-hingga-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke