Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Amdal: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

KOMPAS.com - Amdal adalah istilah yang barangkali sering kita dengar apabila bicara mengenai perizinan. Amdal adalah akronim dari analisis mengenai dampak lingkungan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 1999, Amdal adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha tersebut. 

Terbaru, dasar hukum pelaksanaan Amdal adalah PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Amdal adalah izin lingkungan

Secara sederhana, Amdal adalah dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidak sebaliknya tidak layak terhadap lingkungan, terutama lingkungan sekitarnya. 

Lingkungan di sini tak hanya berupa alam, namun juga berkaitan dengan aspek sosial masyarakat. 

Kajian dampak positif dan negatif Amdal biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial­budaya dan kesehatan masyarakat.

Sesuai nama panjangnya, tujuan Amdal secara umum adalah agar kegiatan atau pembangunan tidak berdampak negatif aspek lingkungan sekitar, atau setidaknya dampak buruk tersebut bisa tertangani. 

Kelayakan sebuah rencana kegiatan dinilai dari dampak positif dan negatifnya. Jika dampak positif lebih besar, proyek akan lebih mudah mendapatkan izin kegiatan. Namun, jika dampak negatifnya lebih dominan, kegiatan akan dilarang.

Di Indonesia kajian tentang upaya menjaga lingkungan melalui Amdal ini baru ada pada 1982 ketika diciptakannya UU tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup.

Fungsi Amdal

Lantaran berkaitan erat dengan lingkungan sekitar, tujuan amdal secara umum adalah untuk mengurangi atau menghilangkan dampak negatif dari suatu aktivitas atau pembangunan. 

Secara umum, fungsi Amdal adalah sebagai berikut:

Jenis Amdal

Dari jenisnya, Amdal adalah terbagi menjadi dua, yakni:

Amdal tunggal

Amdal tunggal yakni Amdal yang penerbitannya dilakukan di bawah satu instansi yang membidangi satu kegiatan

Amdal multisektor

Amdal multisektor adalah amdal yang kewenangannya di beberapa instansi lintas sektor. 

Komponen Amdal adalah

Dikutip dari laman Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Amdal terbagi dalam beberapa komponen yakni:

Ka-Andal

Ka-Andal Amdal adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang Iingkup serta kedalaman kajian Andal. Ruang Iingkup kajian Andal meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam Andal dan batas-batas studi Andal.

Andal

Andal dalam Amdal adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak­dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen Ka­Andal kemudian ditelaah secara Iebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

RKL Andal adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting Iingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. 

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

RPL Amdal adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. 

Ringkasan Eksekutif

Ringkasan Eksekutif Amdal adalah dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian Andal. Hal hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam Andal dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/152241526/mengenal-amdal-definisi-tujuan-dan-dasar-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke