Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Karbon ke PLTU Ditetapkan Rp 30 Per Kg Karbon Dioksida Ekuivalen

Besaran tarif menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021). Semula, tarif pajak karbon diusulkan Rp 75 per kilogram CO2e.

"Tarif Rp 30 per kilogram CO2e diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Yasonna mengungkapkan, pemerintah sudah menunjuk industri yang pertama kali akan dikenakan pajak karbon.

Mulai Tahun 2022 sebagai tahap awal, pihaknya bakal menerapkan pajak karbon pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

"Diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax)," beber Yasonna.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan pajak karbon diberlakukan untuk memulihkan lingkungan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.

Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional sebesar 41 persen pada tahun 2030.

"Pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy, untuk meminimalisasi dampak terhadap dunia usaha, namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," pungkas Yasonna.

https://money.kompas.com/read/2021/10/07/160000426/pajak-karbon-ke-pltu-ditetapkan-rp-30-per-kg-karbon-dioksida-ekuivalen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke